tirto.id - Mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus dugaan rekayasa jual beli emas.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Toni Irfan, mengatakan Abdul Hadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata hakim dalam ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).
Hakim juga membebankan Abdul Hadi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5000.
Hakim menyatakan, Abdul Hadi bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim mengatakan, hal yang memberatkan bagi Abdul Hadi adalah telah merugikan negara dan telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Sedangkan, hal yang meringankan adalah Abdul Hadi belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan tidak mempersulit jalannya persidangan. Serta, memiliki tanggungjawab keluarga.
Diketahui, vonis tersebut, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Abdul Hadi dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan 3 bulan penjara.
Dalam kasus ini, pengusaha Budi Said yang dikenal dengan crazy rich Surabaya divonis dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp35.526.893.372,99 (Rp35 miliar) subsider delapan tahun penjara.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto