tirto.id - Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor, Toni Irfan, memvonis pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said, dengan hukuman 15 tahun penjara dalam kasus dugaan rekayasa jual beli emas pada PT Antam Tbk.
Selain itu, dia juga divonis dengan hukuman denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara, dan uang pengganti senilai 58,841 kg emas atau senilai Rp35,5 miliar subsider kurungan 8 tahun penjara.
Dalam kasus ini, hakim menyatakan Budi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Budi Said terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Atas putusan tersebut, Budi Said menyampaikan akan mengajukan upaya banding melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
"Kami menyatakan mengajukan upaya banding," kata Hotman dalam ruang sidang Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Budi dituntut hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsiber 6 bulan penjara. Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp1,108 triliun.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi