Menuju konten utama

Sidang Pembacaan Nota Keberatan SYL Ditunda Jadi 13 Maret 2024

Sidang pembacaan eksepsi ini harus ditunda karena hakim ketua Rianto Adam Pontoh sedang sakit.

Sidang Pembacaan Nota Keberatan SYL Ditunda Jadi 13 Maret 2024
Tersangka mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjawab pertanyaan wartawan usai menjadi saksi dalam sidang etik di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Sidang pembacaan nota keberatan alias eksepsi oleh eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada PN Jakarta Pusat pada Rabu (6/3/2024) dibatalkan.

Hakim anggota Fahzal Hendri menyebutkan, sidang pembacaan eksepsi ini harus ditunda karena hakim ketua Rianto Adam Pontoh sedang sakit. Karena itu, kata Fahzal Hendri, sidang pembacaan eksepsi oleh SYL bakal digelar pada 13 Maret 2024.

"Ketua majelisnya, Pak Rianto Adam Pontoh sakit, sekarang terkapar di rumah sakit, lagi dirawat," kata Fahzal di salah satu ruang sidang.

"Kami bersepakat untuk menunda sidang ini, menunda sidang ini [pembacaan eksepsi] untuk minggu depan," lanjutnya.

Sebagai informasi, selain SYL, ada dua tersangka lain yang tersandung kasus pemerasan atau gratifikasi di lingkungan Kementan, yakni Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Oleh jaksa penuntut umum (JPU), SYL didakwa menerima uang hasil korupsi hingga sebesar Rp44.546.079.044 (Rp44,546 miliar). Uang miliaran rupiah ini lantas digunakan untuk keperluan SYL hingga keluarganya. Dakwaan terhadap SYL dibacakan oleh JPU di PN Tipikor pada 28 Februari 2024.

Tindak korupsi yang dilakukan SYL berupa memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya, yakni menerima uang dan membayarkan kebutuhan pribadi eks Mentan tersebut beserta sang keluarga. SYL cs lantas didakwa pasal alternatif oleh JPU.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana di dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 th ahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata JPU saat sidang, 28 Februari 2024.

Baca juga artikel terkait KASUS SYAHRUL YASIN LIMPO atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang