tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah melakukan pengembangan dari kasus dugaan korupsi jual beli emas di PT Antam kepada crazy rich Surabaya, Budi Said.
"Ya nanti kita lihatlah, ini kasus masih berkembang, tidak menutup kemungkinan ada tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Kuntadi, Rabu (28/2/2024).
Menurut Kuntadi, dalam kasus ini pihaknya juga berkeyakinan kuat bahwa dugaan korupsi dalam pembelian tujuh ton emas itu tidak semata-mata merugikan Budi Said, melainkan PT Antam. Oleh karenanya, penyidik memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka.
"Ya itu hak dia lah, tapi yang jelas kita hadapi, maksimalkan dengan tuntutan sesuai dengan ketentuan. Setiap warga negara boleh mempertahankan haknya, tapi aparat penegak hukum juga harus menjalankan tugasnya," ucap Kuntadi.
Diketahui, sidang praperadilan yang diajukan Budi Said terdaftar dengan nomor 27/pid.pra/2024/PN JKT.SEL. Gugatan itu didaftarkan pada Kamis (15/2/2024).
Berdasarkan jadwal sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sidang perdana akan dimulai hari ini pukul 10.00 WIB. Dalam gugatan ini, pihak termohon adalah Kejaksaan Agung Cq JAM Pidsus.
Duduk Perkara Kasus
Kuntadi menjelaskan, kasus ini terjadi pada periode Maret-November 2018 tersangka bersama dengan seorang bernama EA, AP, EK, dan MD melakukan rekayasa transaksi jual beli emas. Keempat orang tersebut adalah oknum pegawai PT ANTAM.
Menurut Kuntadi, rekayasa transaksi penjualan emas tersebut dilakukan dengan cara menetapkan harga jual di bawah standar yang sudah ditetapkan.
"Seolah-olah ada diskon, padahal saat itu tidak ada suatu diskon," ucap Kuntadi.
Para pelaku, kata Kuntadi, melakukan transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan. Sehingga, keluar-masuknya emas berupa logam mulia dan uang tidak terkontrol.
"Akibatnya, uang yang diserahkan oleh tersangka dan logam mulia yang diberikan terdapat selisih yang cukup besar," tutur Kuntadi.
Untuk menutupi jumlah selisih yang timbul akibat transaksi ilegal tersebut, kata Kuntadi, para pelaku membuat surat palsu pernyataan transaksi sudah dilakukan secara benar. Akibatnya, PT ANTAM mengalami kerugian logam mulai sebesar 1,136 ton logam mulia atau setara Rp1,1 triliun.
Usai menetapkan tersangka BS (Budi Said), ujar Kuntadi, penyidik melakukan penggeledahan di rumahnya. Kemudian, disita sejumlah logam mulia yang masih dalam proses penghitungan.
"Kami juga sedang melakukan serangkaian penggeledahan di tempat-tempat seperti kediaman yang bersangkutan di Surabaya. Untuk sementara, ditemukan logam mulia yang masih dalam proses penghitungan untuk selanjutnya dilakukan penyitaan," ujar Kuntadi.
Tersangka kemudian disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ke-1 KUHP.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang