Menuju konten utama
Jenderal Kehormatan Prabowo

TB Hasanuddin: Pangkat Kehormatan TNI Hanya untuk Perwira Aktif

TB Hasanuddin mengkritisi rencana pemberian kehormatan kenaikan pangkat kepada Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto.

TB Hasanuddin: Pangkat Kehormatan TNI Hanya untuk Perwira Aktif
TB Hasanuddin (kiri)-Anton Charliyan (kanan).

tirto.id - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (p) TB Hasanuddin, mengkritisi rencana pemberian kehormatan kenaikan pangkat kepada Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto. Rencananya, penyematan pangkat kehormatan itu di diberikan oleh Presiden Jokowi dalam acara Rapat Pimpinan TNI-Polri di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

Hasanuddin mengatakan dalam militer, saat ini tidak ada istilah pangkat kehormatan. Namun, menurutnya, bila seorang prajurit TNI berprestasi dalam tugas atau berjasa, sesuai aturan dan UU diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa.

"Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan," kata Hasanuddin dalam keterangannya kepada Tirto, Rabu (28/2/2024).

Hasanuddin mengatakan, gelar, tanda jasa, dan kehormatan hanya diberikan kepada perwira yang masih aktif. Hal itu, tertuang dalam Pasal 33 Ayat 3a UU Nomor 20 Tahun 2009.

"Perlu digaris bawahi pada Pasal 33 ayat 3a yang berbunyi "pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa" tersebut adalah untuk prajurit aktif atau belum pensiun. Misalnya dari Kolonel naik menjadi Brigjen atau dari Letjen menjadi Jenderal lantaran memiliki keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya. Bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI," kata dia.

Aturan pangkat di lingkungan TNI ini diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam pasal itu memang tidak mengatur soal kenaikan pangkat bagi perwira atau prajurit yang telah purna tugas, kecuali pangkat tituler yang diberikan sementara bagi warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan yang diperlukan.

"Dalam UU 34 tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI, hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era orde baru," ucap Hasanuddin.

Tirto juga sudah berusaha meminta tanggapan kepada anggota Komisi I DPR RI yang lain soal rencana pemberian pangkat kehormatan itu kepada Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid. Namun, belum mendapatkan respons hingga berita ini dipublikasikan.

Sebelumnya, Jubir Prabowo, Dhanil Anzar Simanjuntak mengatakan penyematan pangkat kenaikan pangkat itu tertuang dalam UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Dhanil mengatakan hal serupa pernah didapatkan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY.

"Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan," ucap Dhanil.

Oleh karena itu, kata Dhanil, Prabowo diputuskan Mabes TNI diusulkan kepada Presiden untuk diberikan jenderal penuh.

Baca juga artikel terkait PRABOWO JENDERAL KEHORMATAN atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang