tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat enam bank telah bangkrut hanya dalam waktu dua bulan di 2024. Terbaru, sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK KEP-26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024, OJK resmi Pencabut Izin Usaha PT BPR EDCCASH.
Sebelumnya, bank yang telah bangkrut dan dicabut izin usahanya di antaranya, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto, dan Koperasi BPR Wijaya Kusuma.
Sementara itu, pencabutan izin usaha PT BPR EDCCASH merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
"Pada 31 Maret 2023, OJK telah menetapkan PT BPR EDCCASH dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan [TKS] memiliki predikat Kurang Sehat,” tulis OJK dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (28/2/2024).
Kemudian, pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR EDCCASH dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. Hal ini dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan.
Penyehatan tersebut termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun demikian, Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 32/ADK3/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR EDCCASH, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR EDCCASH dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, berdasarkan Pasal 19 POJK, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR EDCCASH. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Penjaminan dan proses likuidasi juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang