tirto.id - Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen Nugraha Gumilar menegaskan, Menteri Pertahanan sekaligus penerima gelar kehormatan Prabowo Subianto diberhentikan secara hormat di masa lalu. Hal ini merujuk pada status Prabowo Subianto yang pernah disidang sesuai surat KEP/03/VIII/1998/DKP sebagai bentuk pemberhentian dari dinas keprajuritan.
"DKP (Dewan Kehormatan Perwira) merekomendasikan ke presiden untuk Pak Prabowo diberhentikan dari dinas keprajuritan dan presiden melalui surat keputusan presiden nomor 62 tahun 1998 memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun," kata Gumilar saat dikonfirmasi, Rabu (28/2/2024).
Nugraha pun menekankan bahwa, Prabowo layak menerima kenaikan pangkat. Hal ini tidak lepas peran mantan Danjen Kopassus itu untuk bangsa.
"Beliau banyak jasanya untuk negeri ini, itu salah satu pertimbangannya," kata Nugraha.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan kenaikan pangkat kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Rabu (28/2/2024). Prabowo, yang juga capres dengan suara tertinggi dalam Pemilu 2024 berdasarkan perhitungan real count per Selasa (27/2/2024) itu akan mendapat pangkat jenderal kehormatan dari Presiden Jokowi di sela-sela acara Rapim TNI, hari ini.
Kabar tersebut terungkap dari pernyataan Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Nugraha Gumilar. Nugraha membenarkan bahwa Presiden Jokowi akan memberikan kenaikan pangkat bagi Prabowo dari letjan jenderal (purn) menjadi jenderal kehormatan atau jenderal (hor).
"Iya betul. Jenderal (Hor)-jenderal kehormatan," kata Nugraha saat dikonfirmasi Tirto.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Anggun P Situmorang