Menuju konten utama

Ini Alasan TNI Usulkan Prabowo Dapat Gelar Jenderal Kehormatan

Nugraha menekankan, Prabowo layak menerima kenaikan pangkat. Hal ini tidak lepas peran mantan Danjen Kopassus itu untuk bangsa.

Ini Alasan TNI Usulkan Prabowo Dapat Gelar Jenderal Kehormatan
Prabowo di hadapan sekitar 120-an relawan Erick Thohir alumni AS (ETAS) di Plaza Senayan, Jakarta, Senin (22/1). FOTO/ Tim Media Prabowo Subianto

tirto.id - Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen Nugraha Gumilar menegaskan, Menteri Pertahanan sekaligus penerima gelar kehormatan Prabowo Subianto diberhentikan secara hormat di masa lalu. Hal ini merujuk pada status Prabowo Subianto yang pernah disidang sesuai surat KEP/03/VIII/1998/DKP sebagai bentuk pemberhentian dari dinas keprajuritan.

"DKP (Dewan Kehormatan Perwira) merekomendasikan ke presiden untuk Pak Prabowo diberhentikan dari dinas keprajuritan dan presiden melalui surat keputusan presiden nomor 62 tahun 1998 memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun," kata Gumilar saat dikonfirmasi, Rabu (28/2/2024).

Nugraha pun menekankan bahwa, Prabowo layak menerima kenaikan pangkat. Hal ini tidak lepas peran mantan Danjen Kopassus itu untuk bangsa.

"Beliau banyak jasanya untuk negeri ini, itu salah satu pertimbangannya," kata Nugraha.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan kenaikan pangkat kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Rabu (28/2/2024). Prabowo, yang juga capres dengan suara tertinggi dalam Pemilu 2024 berdasarkan perhitungan real count per Selasa (27/2/2024) itu akan mendapat pangkat jenderal kehormatan dari Presiden Jokowi di sela-sela acara Rapim TNI, hari ini.

Kabar tersebut terungkap dari pernyataan Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Nugraha Gumilar. Nugraha membenarkan bahwa Presiden Jokowi akan memberikan kenaikan pangkat bagi Prabowo dari letjan jenderal (purn) menjadi jenderal kehormatan atau jenderal (hor).

"Iya betul. Jenderal (Hor)-jenderal kehormatan," kata Nugraha saat dikonfirmasi Tirto.

Baca juga artikel terkait PRABOWO SUBIANTO atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Anggun P Situmorang