tirto.id - Saksi sidang dugaan rekayasa jual beli emas dan pencucian uang, Eksi Anggeraini mengaku diminta oleh terdakwa kasus dugaan rekayasa jual beli emas dan pencucian uang, Budi Said, untuk merekayasa surat keterangan transaksi emas.
Hal itu terungkap ketika Eksi, yang merupakan broker jual-beli emas, bercerita diminta oleh Budi Said untuk membuat surat keterangan seluruh transaksi pembelian emas Budi ke PT Antam.
"Yang meminta pak Budi Said, Pak. Jadi, saya bisa jelaskan sekitar Oktober-November itu saya ditelepon oleh Pak Budi Said untuk mencatat semua transaksi yang berkaitan dengan pembelian emas," kata Eksi di ruang sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
Eksi mengatakan, surat keterangan tersebut memuat tanggal transaksi, jumlah uang masuk, dan keterangan penyerahan barang. Eksi mengatakan, proses penulisan transaksi pun dituntun oleh Budi Said.
"Itu dituntun Pak, sama Pak Budi Said semuanya. Dalam arti hitung-hitungannya semua itu dari Pak Budi Said," tuturnya.
Sepengetahuan Eksi, Budi meminta pembuatan surat keterangan tersebut demi menaikkan limiit pinjaman ke bank. "Disuruh minta surat buat pegangan, terkait pengajuan limit," ucapnya.
Eksi pun pergi ke butik emas logam mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam untuk menemui Kepala BELM Surabaya 01 PT Antam, Endang Kumoro, demi memenuhi niat Budi Said. Akan tetapi, Eksi malah menemui dua karyawan Endang, Ahmad Purwanto dan Misdianto.
"Saya bilang ini ada permintaan dari Pak Budi Said untuk meminta surat keterangan. Apa namanya ini. Saya tanyakan, saya telepon di depannya mereka waktu itu," kata Eksi.
Ahmad pun membuatkan surat keterangan sebagaimana keinginan Budi Said. Ahmad dan Misdi pun tahu bahwa Budi berkomunikasi dengan Eksi soal pembuatan surat keterangan.
Usai dibuatkan surat keterangan, Eksi langsung menyerahkan surat kepada Budi. Namun, Budi enggan menerima surat itu karena surat keterangan tidak ditandatangani Endang langsung. Ia pun akhirnya kembali ke butik dan bertemu dengan Endang. Usai menerima surat dengan tanda tangan Endang, Eksi langgsung menyerahkan surat ke Budi Said.
Usai mendengar sidang, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung menunjukkan bukti berupa surat yang diserahkan Eksi ke Budi dari Endang. Dalam surat itu, ada angka yang dicoret, dan ada tulisan 1.136 kg. Eksi menjelaskan, angka tersebut sebelumnya, adalah 1.186 kg. Namun, katanya Budi telah menerima 50 kg sebelumnya, sehingga dia menggantinya jadi 1.136.
"Ini saya yang coret, karena Pak Budi Said bilang sudah terima 50, jadi 1.136," jelasnya.
Eksi pun menerangkan, surat tersebut menuliskan bahwa Budi ingin membeli emas dengan harga Rp505 juta per kg. Sepengetahuan Eksi, harga tersebut memang tidak sesuai dengan harga asli emas antam yang dijual PT Antam. Eksi menyebut, harga emas antam paling rendah adalah di atas Rp590 juta per kg, bahkan bisa mencapai Rp600 juta pada tahun 2019.
"Pembayaran tidak sesuai dengan tanggal itu, Pak. Itu kan memang dituntun seperti itu," ucapnya.
Eksi mengatakan, harga emas Rp505 juta per kilogram adalah harga emas yang disarankan oleh Eksi ke Budi Said.
Eksi mengaku bertemu General Manager PT Antam, Abdul Hadi. Abdul menanyakan kepada Eksi tentang pembelian emas berjumlah besar di BELM Surabaya 01. Eksi menjelaskan, pembelian besar BELM Surabaya 01 karena Eksi ingin membeli emas antam dengan harga Rp505 juta per kilogram sesuai keinginannya. Eksi pun menyerahkan surat keterangan Budi yang ditandatangani oleh Endang.
Tidak lama berselang, Budi menggugat PT Antam menyebut baru menerima 5.935 kg dari total pembelian 7.071 kg emas yang dibeli dengan harga diskon dari PT Antam. Budi menuntut emas yang tersisa 1.136 kg segera dikirimkan kepadanya. Eksi pun menyebut, gugatan tersebut disampaikan kuasa hukum Budi kepadanya. Selain itu, Eksi juga menyebut, uang yang dibayarkan oleh Budi tidak pernah sesuai dengan penyerahan barang dan faktur dari PT Antam.
"Walaupun saya menawarkan 550, 555, Pak Budi Said tetap bilang 505," katanya.
Pengusaha Budi Said menjalani sidang perdana dugaan korupsi transaksi emas PT Antam. Budi duduk di kursi pesakitan karena belum membayar emas Antam sebesar 58.135 kilogram kepada PT Antam.
"Menerima selisih lebih emas antam dari penerimaan 100 kg yaitu 58,135 kg atau senilai Rp35.078.291.000,00 yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada PT Antam Tbk," kata Jaksa Nurachman di ruang sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).
Uang tersebut diduga diperoleh Budi dari transaksi jual-beli emas Antam pada BELM Surabaya 01 dibawah harga resmi emas Antam dan tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dan prosedur penjualan emas PT Antam.
"Melalui pengiriman dari unit bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia (UBPPLM) Pulo Gadung PT Antam Tbk, yang terdakwa Budi telah mengetahui penerimaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi jumlah dan berat emas dari yang seharusnya 41,865 kg emas antam dengan jumlah pembayaran transaksi pembelian emas antam oleh terdakwa sebesar Rp 25.251.979.000," tutur jaksa.
Jaksa mengatakan, Budi telah mendapatkan selisih lebih emas antam seberat 58,135 kg yang tidak ada pembayarannya.
Atas perbuatannya, Budi didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher