tirto.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam naik Rp4.000 menjadi Rp1.064.000 per gram dari sebelumnya dibanderol sebesar Rp1.064.000 per gram.
Harga jual kembali (buyback) emas Antam juga naik Rp4.000 menjadi Rp960.000 per gram. Demikian dikutip Antara, Selasa (16/5/2023).
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam:
- Harga emas 0,5 gram: Rp582.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.064.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.068.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.077.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.095.000
- Harga emas 10 gram: Rp10.135.000
- Harga emas 25 gram: Rp25.212.000
- Harga emas 50 gram: Rp50.345.000
- Harga emas 100 gram: Rp100.612.000
- Harga emas 250 gram: Rp251.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp502.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.004.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru yang mewajibkan pedagang emas perhiasan dan atau emas batangan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kewajiban yang sama berlaku bagi pabrikan emas perhiasan.
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang dilansir dan diundangkan pada 28 April 2023. Ketentuan yang termaktub di dalamnya dinyatakan berlaku mulai 1 Mei 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti mengatakan, mekanisme baru pengenaan pajak atas emas perhiasan yakni PKP Pabrikan Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada Pabrikan Emas Perhiasan lainnya dan Pedagang Emas Perhiasan, atau 1,65 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir.
Sementara itu, PKP Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual dalam hal PKP memiliki Faktur Pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, atau 1,65 persen dari harga jual dalam hal tidak memilikinya.
"Pengaturan ulang ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif. Penurunan tarif dimaksudkan sebagai alat untuk mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem sehingga tercipta level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan,” katanya dalam pernyataannya, dikutip Kamis (4/5/2023).
Dwi melanjutkan, khusus penyerahan oleh PKP Pedagang Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan, besaran tertentu ditetapkan sebesar 0 persen dari harga jual. Tarif tersebut turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK-30/PMK.03/2014.
Editor: Anggun P Situmorang