tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025 dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (19/11/2024). Salah satunya adalah RUU tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty.
Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Misbakhun, mengatakan inisiatif ini berasal dari Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menyertakan RUU tersebut dalam long list, bahkan, hal itu diklaim dilakukan secara mendadak.
"Sebagai Ketua Komisi XI yang selama ini bermitra dengan Menteri Keuangan, yang di dalamnya itu ada Direktorat Jenderal Pajak, maka Komisi XI berinisiatif untuk kemudian mengusulkan itu menjadi prioritas di 2025," ujar Misbahun saat ditemui di Gedung Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (19/11/2024).
Dia menyebut, Komisi XI DPR RI masih akan membicarakan mekanisme terkait RUU Tax Amnesty sehingga ke depan akan diputuskan apakah hal ini menjadi usulan inisiatif DPR atau usulan pemerintah.
"Karena kalau sudah prioritas berarti akan menjadi prioritas di 2025. Yang kemarin dibahas itu kan prolegnas prioritas dan prolegnas long list," ucap dia.
Misbakhun tidak memungkiri bahwa pada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyatakan tidak akan memberlakukan lagi tax amnesty. Namun, Misbakhun menyebut pemerintahan kini telah berganti.
Oleh karena itu, Politikus Partai Golkar ini menyatakan bahwa DPR, khususnya Komisi XI, akan turut mengawal berbagai visi misi pemerintah Presiden Prabowo Subianto. Termasuk, mendukung visi misi yang berkaitan dengan tax amnesty.
"Visi-misi pemerintahan yang baru tentu kita harus amankan. Kalau memang ada tax amnesty, ya kita harus ada," terang Misbakhun.
Misbakhun mengaku Komisi XI DPR RI sedang membahas substansi tax amnesty jilid III yang akan dilaksanakan ke depannya. Termasuk upaya pelaksanaan program tax amnesty itu dijalankan.
"Kalau kemudian dikatakan jilid 3, bisa jadi jilid 3. Sektor apa saja yang akan dicakup di dalam tax amnesty itu, text amnesty itu meliputi perlindungan apa saja, sektor apa saja, ya nanti kita bicarakan sama pemerintah," ujar dia.
Program tax amnesti pajak pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 2016 hingga 2017. Kementerian Keuangan mencatat, total harta bersih yang dilaporkan dalam tax amnesty 2016-2017 adalah Rp 4.854,63 triliun. Dari pengungkapan harta tersebut, negara menerima uang tebusan sebesar Rp114,02 triliun atau setara dengan 69 persen dari target Rp165 triliun.
Pada 2022, tax amnesty kembali dilaksanakan di Indoensia. Namun, tax amnesty hanya berlangsung 6 bulan dan diberi nama Program Pelaporan Sukarela (PPS). Sebanyak 247.918 wajib pajak mengikuti PPS dengan total harta yang diungkap mencapai Rp594,82 triliun. Adapun total pajak penghasilan (PPh) yang diraup negara mencapai Rp60,01 triliun.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher