tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II secara resmi ditutup pada hari ini, Jumat (1/7/2022).
PPS diselenggarakan dari awal tahun yaitu 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Dari program tersebut, total Pajak Penghasilan (PPh) yang berhasil dikantongi negara mencapai Rp 61,01 triliun.
"Pembayaran kewajiban dari harta yang diungkapkan itu adalah terkumpul Rp 61,01 triliun," jelas dia, dalam konferensi pers Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Jumat (1/7/2022).
Sri Mulyani menjelaskan, dari capaian tersebut ada 247.918 wajib pajak yang mengikuti tax amnesty jilid II dengan 308.059 surat keterangan. Jumlah harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp 594,82 triliun.
Dalam program ini ia merinci deklarasi harta yang berasal dari dalam negeri dan yang direpatriasi senilai Rp 512,57 triliun, yang dideklarasi namun hartanya tetap di luar negeri adalah Rp 59,91 triliun, dan harta yang diinvestasikan mencapai Rp 22,34 triliun.
Usai program ini akhirnya selesai, ia memastikan tidak ada kebijakan pengampunan pajak di masa depan. Baik dalam format tax amnesty maupun program pengampunan sukarela (PPS).
“Kami tidak akan lakukan lagi program pengampunan pajak, data akan jadi baseline untuk melakukan upaya-upaya enforcement dan penegakan hukum secara konsisten bagi seluruh wajib pajak," ujar dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Anggun P Situmorang