Menuju konten utama
Program Pengungkapan Sukarela

Peserta PPS Tax Amnesty II yang Hartanya Rp10-100 Miliar Hanya 34%

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan peserta PPS atau Tax Amnesty Jilid II mayoritas hartanya Rp1-10 miliar.

Peserta PPS Tax Amnesty II yang Hartanya Rp10-100 Miliar Hanya 34%
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memimpin pertemuan tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral atau Finance Ministers and Central Bank Governors Meeting (FMCBG) di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (17/2/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/POOL/rwa.

tirto.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati melaporkan, wajib pajak (WP) yang sudah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mencapai 29.260 orang hingga Senin (28/3/2022) pukul 10.00 WIB. Jumlah itu terdiri dari 33.306 surat keterangan yang diajukan oleh WP.

Berdasarkan bahan paparan, jumlah harta yang dideklarasikan negara dari PPh final mencapai Rp4,55 triliun. Sementara nilai harta bersih sebesar Rp44,61 triliun.

Nilai harta bersih tersebut terdiri dari investasi pada Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp2,82 triliun, deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp38,85 triliun, serta deklarasi luar negeri Rp2,95 triliun.

"Kita lihat mayoritas adalah mereka yang memiliki harta antara atau yang ikut PPS ada di range antara Rp1-10 miliar. Dan Rp10 miliar - Rp100 miliar," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (28/3/2022).

Jika dilihat, peserta yang ikut PPS memiliki harta kekayaan mencapai Rp1-10 miliar mendominasi yakni 40,60 persen. Sementara peserta dengan harta kekayaan Rp10 - Rp100 miliar mencapai 34,67 persen.

"Kemudian untuk nilai harta kekayaan Rp1-10 triliun hanya 1,12 persen dan di atas Rp10 triliun cuma 0,11 persen, dari para pelaku ekonomi dan WP kita," ujarnya.

Bendahara Negara itu, menambahkan kebanyakan dari mereka yang ikut PPS ini adalah pedagang besar dan eceran. Kemudian di sektor jasa atau pegawai.

"Ternyata banyak juga pegawai yang belum sepenuhnya dalam hal menyampaikan, oleh karena itu mereka gunakan PPS dari kenaikan jumlah harta mereka," tandasnya.

Baca juga artikel terkait TAX AMNESTY JILID II atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Maya Saputri