tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan jumlah Wajib Pajak (WP) yang mengikuti Tax Amnesty Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mencapai 53.348 peserta per 29 Mei 2022. Jumlah itu terdiri dari 62.207 surat keterangan yang diajukan oleh WP peserta PPS.
Berdasarkan laporan dari www.pajak.go.id/PPS, jumlah penerimaan negara dari PPh final telah mencapai Rp10,70 triliun. Sementara nilai harta bersih sebesar Rp106,6 triliun.
Terdiri dari investasi pada Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp6,62triliun. Lalu deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp92,19 triliun dan deklarasi luar negeri Rp7,77 triliun
"Ini perkembangan yang sangat baik," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal, Jakarta, Senin (30/5/2022).
Yon mengingatkan kepada WP segera melaporkan. Tidak perlu menunggu hingga detik terakhir pemberlakuan program yaitu pada 30 Juni 2022.
"Sekali lagi ingin mengingatkan, kalau nanti para WP menunggu sampai akhir bulan, yang kita khawatirkan adalah misalnya isi tanggal 30 Juni tiba-tiba nanti masih ada aset yang ketinggalan, tidak dilaporkan atau belum dilaporkan," ungkapnya.
WP dapat mencicil sedikit demi sedikit untuk melaporkan asetnya yang telah memiliki dokumen, tidak perlu menunggu hingga dokumen semua aset terkumpul. Sehingga akan lebih aman bagi WP karena sudah ada beberapa aset yang diikutkan dalam program.
"Jadi punya datanya misalnya asetnya ada 100 item, yang baru terkumpul dokumennya 10, ya sudah laporkan saja dulu yang 10. Nanti besok kumpul lagi laporkan lagi sisanya," katanya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin