Menuju konten utama

Cara Daftar Tax Amnesty 2022 Online di Aplikasi PPS pajak.go.id

Berikut cara daftar Tax Amnesty Jilid 2 hingga pelaporan aset dan pembayaran dalam proses mengikuti PPS 2022.

Cara Daftar Tax Amnesty 2022 Online di Aplikasi PPS pajak.go.id
Ilustrasi APBN. foto/IStockphoto

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) RI menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS), atau disebut pula sebagai Tax Amnesty Jilid 2, selama 6 bulan ke depan sejak awal tahun 2022.

Berlangsung selama 1 Januari - 30 Juni 2022, program Tax Amnesty Jilid 2 bisa diikuti oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) maupun Wajib Pajak Badan dengan mendaftar secara online. Selain dengan cara online, para WP juga bisa mendaftar ikut program PPS dengan mendatang kantor-kantor pajak di daerah masing-masing.

Dengan mendaftar program ini, para Wajib Pajak dapat melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhinya secara sukarela, dengan basis aset antara tahun 2016-2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor menyatakan banyak manfaat yang bisa diperoleh Wajib Pajak dengan mengikuti PPS 2022.

"PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta," kata Neilmaldrin melalui siaran resmi DJP, pada akhir Desember 2021 lalu.

"Banyak manfaat yang dapat diperoleh WP, di antaranya, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data, bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana terhadap WP," tambah dia.

Selain itu, dia memastikan PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan guna meningkatkan kepatuhan sukarela WP, sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki DJP.

Cara Daftar Tax Amnesty Jilid 2 secara Online

Proses pendaftaran, pelaporan harta, dan pembayaran tarif PPh Tax Amnesty Jilid 2 bisa dilakukan dengan cara online, yakni melalui situs pajak.go.id/pps. Aplikasi untuk program PPh pada situs itu sudah dapat digunakan sejak tanggal 1 Januari 2022.

Merujuk panduan dari Ditjen Pajak, cara mendaftar Tax Amnesty Jilid 2 hingga melakukan pelaporan aset dengan menggunakan aplikasi di situs pajak.go.id/pps adalah sebagai berikut.

Cara daftar Tax Amnesty Jilid 2 atau PPS 2022:

1. Buka pajak.go.id/pps

2. Klik ikon "LOGIN"

3. Lalu, pengguna akan masuk laman login DJP Online

4. Login dengan NPWP dan kata sandi akun yang sudah didaftarkan

5. Lalu, pilih menu "Buat Laporan" (untuk membuat laporan)

6. Pilih Laporan SPPH

7. Pilih salah satu jenis kebijakan PPH 2022 yang diikuti

8. Lalu, WP bisa memilih metode pengiriman token untuk membuka dan mengisi form SPPH

9. Kemudian, klik "Kirim Permintaan"

10. Selanjutnya, pindah halaman dengan memilih menu "Unduh Viewer"

11. Buka form SPPH, yang sudah terdownload, pakai Adobe Acrobat Reader DC

12. Kemudian isi kolom data di form SPPH sesuai petunjuk yang tercantum

13. Setelah data terisi semua di SPPH, klik tombol "Selanjutnya" dan isi kolom identitas (warna putih)

14. Cek halaman induk yang merupakan ringkasan data yang diisikan sebelumnya

15. Setelah data di SPPH terisi semua, klik "KIRIM"

16. Masukkan kode verifikasi tang diterima via email atau nomor telepon

17. Setelah mengirim form SPPH, kembali ke landing page aplikasi PPH

18. Ringkasan PPh bisa dilihat lagi di menu draft

19. Buat kode billing jika masih memiliki tanggungan kurang bayar pajak via aplikasi PPS atau mandiri

20. Buka menu pembayaran

21. Lalu, akan ada 3 pilihan: buat kode billing di aplikasi PPS; konfirmasi pembayaran atas kode billing yang dibuat di aplikasi PPS; dan konfirmasi pembayaran atas kode billing yang dibuat secara mandiri di luar aplikasi PPS.

22. Jika mau buat kode billing di aplikasi PPS, klik "Belum" di menu "Pembayaran"

23. Kode kemudian akan muncul di kolom Data Billing

24. Lakukan pembayaran atas kode billing melalui bank persepsi

25. Jika sudah bayar, klik "Sudah" di menu "Pembayaran"

26. Pembayaran akan diverifikasi oleh sistem. Jika nilai pembayaran sudah sesuai dengan besaran kurang bayar pajak yang tercatat di aplikasi PPH, WP sudah bisa kirim form SPPH.

27. Untuk mengirim form SPPH, klik tombol "Kirim SPPH" di menu "Draft"

28. Pilih metode pengiriman token, via email atau nomor telepon

29. Lalu tekan kirim token, dan masukkan token yang telah diterima via email atau nomor telepon

30. Lalu, klik tombol "Kirim SPPH"

31. Setelah proses berhasil, ada pemberitahuan via email bawah WP telah mengikuti program PPS 2022.

Tarif PPh di PPS 2022

Tarif PPh dalam Tax Amnesty Jilid 2 terbagi sesuai 2 kategori kebijakan yang diterapkan dalam PPS 2022. Adapun 2 kebijakan tersebut berkaitan dengan status aset yang dilaporkan oleh WP.

Berdasarkan penjelasan DJP, ketentuan umum dan tarif Tax Amnesty Jilid 2 untuk 2 kategori Kebijakan PPS 2022 adalah sebagai berikut.

1. Kebijakan I

a. Subyek (Peserta PPS): Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan peserta Tax Amnesty (2016-2017)

b. Basis Aset (Harta): Aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan di Tax Amnesty sebelumnya.

c. Tarif PPh Final di PPS 2022:

  • 11% untuk deklarasi
  • 8% untuk aset Luar Negeri (LN) repatriasi dan aset Dalam Negeri (DN)
  • 6% untuk deklarasi LN repatriasi dan aset DN, yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy.

2. Kebijakan II

a. Subyek: Wajib Pajak Orang Pribadi yang kewajiban perpajakannya pada 2016-2020 belum dipenuhi.

b. Basis Aset: Aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

c. Tarif PPh Final (di Tax Amnesty Jilid 2 atau PPS 2022:

  • 18% untuk deklarasi
  • 14% untuk aset luar negeri (LN) repatriasi dan aset dalam negeri (DN)
  • 12% untuk aset LN repatriasi dan aset DN yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy.

3. Ketentuan Lainnya

a. Kategori peserta Kebijakan I dapat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela kategori Kebijakan II, dengan syarat berikut:

  • Aset diperoleh 1 Januari 2016 s.d. 31 Desember 2020;
  • Masih dimiliki per 31 Desember 2020;
  • Belum dilaporkan di SPT Tahunan OP 2020 atau pembetulannya (yang dilakukan sebelum UU HPP berlaku).

b. Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT 1770 tahun 2019 dan 2020 bisa mengikuti PPS 2022. Syaratnya ialah WP dengan status di atas segera melaporkan SPT 1770 tahun 2019 dan 2020.

Baca juga artikel terkait TAX AMNESTY JILID II atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Yantina Debora