tirto.id - Warga Rusunawa Marunda Jakarta Utara, Riza Maulana mengatakan debu batubara dari pelabuhan masih mencemari pemukimannya.
Namun, debu yang menyelimuti Rusunawa Marunda saat ini tidak sebanyak sebelumnya saat musim angin barat terjadi.
"Enggak sebanyak musim angin barat, yang cenderung saat itu angin langsung mengarah ke kami. Tapi memang masih terjadi pencemaran," kata Marullah kepada Tirto, Rabu (25/5/2022).
Maulana yang juga bagian dari Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (FMRM) ini juga menyinggung soal perusahaan yang belum menjalankan sanksi administratif yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Sejumlah perusahaan yang saat ini dikenakan sanksi yakni PT KCN, PT. HSD dan PT PBI.
"Sanksi-sanksi yang dapat meredakan pencemaran juga belum ada yang dijalankan," ucapnya.
Dengan masih adanya pencemaran debu batubara di Rusunawa Marunda, warga berencana akan melakukan unjuk rasa ketiga.
"Iya bang, termasuk aksi ketiga juga sudah disiapkan," pungkasnya.
Warga Rusunawa Marunda sejauh ini sudah melakukan dua kali aksi unjuk rasa. Pertama, warga melakukan aksi pada 14 Maret kepada Pemprov DKI dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Lalu kedua, FMRM kembali melakukan demonstrasi pada 28 Maret kepada Pemprov DKI, Kemenhub, dan Presiden Jokowi.
Melalui akun Instagram Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (FMRM) & Sekitarnya menjelaskan, sampai dengan saat ini tidak terjadi perubahan yang signifikan dari sanksi yang diberikan oleh Pemprov DKI kepada ketiga perusahaan yang ada di Pelabuhan Marunda.
"Seolah sanksi dibuat asal jadi dan diberikan untuk memenuhi desakan publik pada saat itu. Terlepas dari sanksi tersebut dijalankan atau tidak cukup untuk menghentikan pencemaran, yang jelas Rusunawa Marunda terus tercemar debu batubara Marunda," tulis akun @fmrm_id melalui story akun Instagramnya.
Sementara itu Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI, Yogi Ikhwan mengaku pihaknya terus memantau sanksi yang telah diberikan per dua pekan. Bahkan kata dia, Kepala DLH DKI Asep Kuswanto pada pekan lalu juga melakukan tinjauan.
"Ada yang sudah ditindaklanjuti, banyak yang belum tuntas dan masih proses," kata Yogi kepada Tirto, Rabu (25/5/2022).
Yogi menuturkan sejumlah perusahaan tersebut masih memiliki waktu selama 90 hari kerja untuk menuntaskan tanggung jawabnya menghilangkan pencemaran debu batubara. Sanksi diberikan pada 15 Maret lalu.
"Nanti kita lihat, sanksi ini kan berjenjang, kaalu tidak ditindaklanjuti, tidak menutup kemungkinan ke tahap selanjutnyan, pembekuan izin, bahkan sampai ke pencabutan izin lingkungannya," pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri