Menuju konten utama

KPK Geledah KPP Madya Jakarta Utara Terkait Dugaan Suap Pajak

KPK belum bisa menjelaskan barang bukti apa yang tengah dicari oleh para penyidik dalam penggeledahan tersebut.

KPK Geledah KPP Madya Jakarta Utara Terkait Dugaan Suap Pajak
Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (kedua kanan) bersama Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (kedua kiri) dan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (kanan) menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terkait kasus dugaan suap pemeriksaan pajak pada DJP Kementerian Keuangan 2021-2026.

"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara suap pajak, hari ini tim melakukan penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (12/1/2026).

Budi mengatakan penggeledahan tersebut masih berlangsung hingga saat ini. Budi pun belum bisa menjelaskan mengenai barang bukti yang tengah dicari oleh para penyidik dalam penggeledahan tersebut.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari pelaporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023 PT Wanatiara Persada pada September-Desember 2025. Tim KPP Madya Jakarta Utara kemudian menemukan adanya potensi kurang bayar PBB PT Wanatiara Persada sekitar Rp75 miliar.

Atas temuan tersebut, PT Wanatiara Persada mengajukan beberapa kali sanggahan. Namun, dalam prosesnya Agus Syaifudin selaku selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT Wanatiara Persada melakukan pembayaran pajak "all in" sebesar Rp23 miliar.

Tawaran tersebut dimasuksudkan agar Agus menerima fee senilai Rp8 miliar yang juga untuk dibagikan kepada beberapa pihak di lingkungan Dirjen Pajak.

Namun, PT Wanatiara Persada tidak menyanggupi tawaran Agus dan mengaku hanya mampu membayar Rp4 miliar. Setelah terjadi kesepakatan, pada Desember 2025, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT Wanatiara Persada senilai Rp15,7 miliar.

Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan sehingga menyebabkan pendapatan negara berkurang signifikan.

Untuk memenuhi permintaan fee dari Agus, PT Wanatiara Persada pada Desember 2025 melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan yang merupakan milik Abdul Kadim Sahabudin, seorang konsultan pajak.

Selanjutnya, pada Desember 2025, PT Niogayo Bisnis Konsultan mencairkan dana commitment fee sebesar Rp4 miliar yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura.

Dana tersebut selanjutnya diserahkan secara tunai oleh Abdul kepada Agus. Dana tersebut juga diberikan kepada Askob selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek.

Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026, Agus dan Askob mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak-pihak lainnya.

Pada proses pendistribusian ini, tim KPK kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi dan menangkap delapan orang yang lima diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam peristiwa tangkap tangan ini, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar dalam bentuk rupiah dan valas.

Kelima tersangka yaitu Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama (11-30 Januari 2026). Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PAJAK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi