Menuju konten utama

PDIP Soroti Otoritarianisme Populis dan Pembungkaman Kritik

Jamaluddin menyampaikan catatan terhadap bekerjanya otoritarian populis yang membungkam suara kritis dan mengabaikan mekanisme check and balances.

PDIP Soroti Otoritarianisme Populis dan Pembungkaman Kritik
Rakernas I PDIP 2026 di Beach City International Stadium Ancol, Jakarta Utara, Senin (12/1/2026). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - PDI Perjuangan (PDIP) mengirimkan sinyal peringatan keras terhadap kondisi demokrasi Indonesia saat ini. Dalam dokumen Rekomendasi Eksternal Rakernas I tahun 2026, Ketua DPD PDIP Provinsi Aceh Jamaluddin Idham mengatakan partainya menyoroti munculnya tren otoritarianisme populis yang dianggap mengancam pilar-pilar konstitusi dan kebebasan sipil.

Dokumen yang dirilis di Jakarta pada 12 Januari 2026 tersebut memetakan delapan tantangan utama bangsa. Salah satu yang paling krusial adalah kondisi hukum yang dinilai telah kehilangan substansi keadilan bagi rakyat.

Jamaluddin menyampaikan catatan terhadap bekerjanya otoritarian populis yang membungkam suara kritis, mengabaikan mekanisme check and balances, serta melakukan penyalahgunaan kekuasaan negara atau abuse of power. Kritik ini menyoroti model kepemimpinan yang mengandalkan popularitas, tapi di sisi lain melemahkan institusi demokrasi dan membatasi ruang gerak oposisi maupun masyarakat sipil.

“Bekerjanya otoritarian populis yang membungkam suara-suara kritis, kebebasan berpendapat, kebebasan pers, dan diabaikan nya mekanisme check and balances serta penyalahgunaan kekuasan negara,” kata Jamaluddin dalam agenda Rakernas I PDIP 2026 di Beach City International Stadium Ancol, Jakarta Utara, Senin (12/1/2026).

Sebagai respons atas tantangan tersebut, lewat poin nomor 17, dalam rekomendasi eksternalnya, PDIP mendesak seluruh elemen bangsa untuk bergerak mencegah lahirnya bibit-bibit diktator baru. Penekanannya adalah pada perlindungan individu maupun kelompok yang kritis terhadap kebijakan pemerintah.

PDIP mendorong upaya untuk menjaga cita-cita Reformasi, khususnya terkait perlindungan suara-suara kritis Masyarakat sipil dari kriminalisasi politik hukum.

“Khususnya dalam pelembagaan kedaulatan rakyat, pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), penguatan peran pers yang bebas dan perlindungan suara-suara kritis Masyarakat sipil dari kriminalisasi politik hukum; penegakan supremasi hukum termasuk penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu secara adil dan bermartabat,” tuturnya.

“Penguatan pelembagaan partai politik; penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil; serta menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara dari ancaman luar dan Polri sebagai alat negara yang menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban dalam negeri, sesuai dengan marwah dan sejarah pembentukannya, serta menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” papar Jamaluddin.

Hal ini menjadi penting mengingat tren penggunaan instrumen hukum untuk membungkam lawan politik atau aktivis seringkali menjadi wajah dari rezim otoritarian populis. Bagi PDIP, kedaulatan rakyat tidak boleh hanya berhenti pada bilik suara, tetapi harus diwujudkan melalui pelembagaan yang menjamin kebebasan pers dan hak menyatakan pendapat.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Farida Susanty