tirto.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP).
Rencana ini ia sampaikan menyusul masih banyaknya wajib pajak yang belum melaporkan SPT serta kendala teknis pada aplikasi yang digunakan.
Adapun perpanjangan batas pelaporan rencananya selama 30 hari hingga akhir April, dari semula 31 Maret 2026.
“Ada kemungkinan juga coretax-nya muter-muter, tuh. Bukan muter-muter, tapi sebagian orang nglami hal itu. Ya sudah kita perpanjang kalau perlu,” kata Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Rabu (25/3/2026).
Purbaya bahkan menyebut perpanjangan waktu juga bisa menyesuaikan kebutuhan di lapangan. “Sepertinya Bimo (Dirjen Pajak) sudah ngomong lama” ujarnya.
Menurut dia, perpanjangan dapat dilakukan karena sistem pelaporan pajak berbasis aplikasi “Cortex” masih mengalami berbagai kendala teknis. Ia mengakui desain awal sistem tersebut belum optimal sehingga menyulitkan pengguna, terutama masyarakat awam.
Purbaya juga menyoroti adanya dugaan ketergantungan pada layanan pihak ketiga yang menghubungkan sistem Cortex dengan wajib pajak besar. Ia menilai keberadaan layanan tersebut justru membuat sistem menjadi tidak efisien.
“Ada servis jasa software atau aplikasi yang menghubungkan Cortex dengan nasabah. Itu katanya cepat kalau pakai itu. Jadi saya curiga Cortex di sini dibuat kusut,” ujarnya.
Ia memastikan Kementerian Keuangan akan mengevaluasi dan memperbaiki sistem tersebut, termasuk kemungkinan meniadakan akses pihak ketiga yang dinilai menghambat.
“Nanti kita ilangin. Kita lakuin interface ke publiknya,” kata Purbaya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































