Menuju konten utama

Purbaya Akan Perpanjang Batas Laporan SPT Tahunan ke 30 April

Purbaya menyebut perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan bisa menyesuaikan kebutuhan di lapangan.

Purbaya Akan Perpanjang Batas Laporan SPT Tahunan ke 30 April
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) memberikan tanggapan saat memimpin sidang aduan kanal Debottlenecking Satgas P2SP di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (13/3/2026). Sidang tersebut beragendakan membahas dan mengambil keputusan untuk menyelesaikan masalah hambatan usaha dari tiga aduan tentang permasalahan PT Samator Indo Gas Tbk, PT Kairos Indah Sejahtera dan PT Galang Bumi Industri. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP).

Rencana ini ia sampaikan menyusul masih banyaknya wajib pajak yang belum melaporkan SPT serta kendala teknis pada aplikasi yang digunakan.

Adapun perpanjangan batas pelaporan rencananya selama 30 hari hingga akhir April, dari semula 31 Maret 2026.

“Ada kemungkinan juga coretax-nya muter-muter, tuh. Bukan muter-muter, tapi sebagian orang nglami hal itu. Ya sudah kita perpanjang kalau perlu,” kata Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Rabu (25/3/2026).

Purbaya bahkan menyebut perpanjangan waktu juga bisa menyesuaikan kebutuhan di lapangan. “Sepertinya Bimo (Dirjen Pajak) sudah ngomong lama” ujarnya.

Menurut dia, perpanjangan dapat dilakukan karena sistem pelaporan pajak berbasis aplikasi “Cortex” masih mengalami berbagai kendala teknis. Ia mengakui desain awal sistem tersebut belum optimal sehingga menyulitkan pengguna, terutama masyarakat awam.

Purbaya juga menyoroti adanya dugaan ketergantungan pada layanan pihak ketiga yang menghubungkan sistem Cortex dengan wajib pajak besar. Ia menilai keberadaan layanan tersebut justru membuat sistem menjadi tidak efisien.

“Ada servis jasa software atau aplikasi yang menghubungkan Cortex dengan nasabah. Itu katanya cepat kalau pakai itu. Jadi saya curiga Cortex di sini dibuat kusut,” ujarnya.

Ia memastikan Kementerian Keuangan akan mengevaluasi dan memperbaiki sistem tersebut, termasuk kemungkinan meniadakan akses pihak ketiga yang dinilai menghambat.

“Nanti kita ilangin. Kita lakuin interface ke publiknya,” kata Purbaya.

Baca juga artikel terkait PURBAYA YUDHI SADEWA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana