Menuju konten utama

Apakah Tidak Lapor SPT Tahunan Kena Denda dan Berapa Besarannya?

Wajib pajak orang pribadi atau badan yang tidak lapor SPT Tahunan bisa kena denda. Ini rincian besaran denda dan aturannya.

Apakah Tidak Lapor SPT Tahunan Kena Denda dan Berapa Besarannya?
ilustrasi lapor SPT Tahunan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan setiap wajib pajak orang pribadi maupun badan untuk melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Lantas, apakah tidak lapor SPT Tahunan bisa kena denda dan berapa besarannya? Simak ulasan lengkapnya.

SPT Tahunan adalah laporan yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan seluruh aktivitas finansialnya kepada negara dalam satu tahun pajak. Laporan tersebut memuat gaji bulanan, penghasilan sampingan, bunga bank, hingga hasil penjualan aset atau warisan. Kemudian, daftar kekayaan dan daftar sisa utang yang masih berjalan juga perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Dalam memudahkan wajib pajak, DJP menyediakan aplikasi Coretax. Melalui akun Coretax, wajib pajak kini bisa melakukan pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga memantau proses pemeriksaan dan penagihan dalam satu dasbor yang lebih modern dan otomatis. Berdasarkan data terbaru DJP per Kamis (5/3/2026), lebih dari 6 juta wajib pajak telah melaporkan SPT melalui sistem Coretax.

"Hari ini per jam 8 pagi itu sudah ada sekitar 6 juta 7 ribu wajib pajak yang sudah melaporkan (SPT) melalui Coretax. Kami masih menunggu sekitar 9 juta wajib pajak yang lain," ujar Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Apakah Tidak Lapor SPT Tahunan Kena Denda?

Batas waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi (termasuk wajib pajak warisan belum terbagi) paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 31 Maret. Dengan demikian, pelporan SPT tahunan paling lambat adalah Selasa, 31 Maret 2026.

Sementara itu, SPT Tahunan wajib pajak badan harus dilaporkan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 30 April. Artinya, untuk tahun ini, batas akhir pelaporan wajib pajak badan adalah Kamis, 30 April 2026. Jika laporan disampaikan melewati batas waktu, status SPT akan tercatat sebagai terlambat. Hal ini dapat memicu denda dan sanksi administrasi sesuai peraturan perpajakan.

Adapun besaran denda keterlambatan lapor SPT Tahunan ditentukan berdasarkan jenis wajib paja. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melapor SPT Tahunan akan dikenai denda Rp100. 000. Sementara, wajib pajak badan atau perusahaan yang tidak menyampaikan SPT Tahunan dikenai denda Rp1.000.000.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pada pasal 7 ayat (1) yang berbunyi:

“Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.”

Denda tersebut tidak otomatis dibayar saat melapor. Wajib pajak harus menunggu kiriman Surat Tagihan Pajak (STP) resmi dari DJP. Setelah mendapat STP, wajib pajak baru bisa membayar denda tersebut.

Denda bisa ditiadakan bagi wajib pajak dalam kondisi tertentu, seperti telah meninggal dunia, sudah tidak punya penghasilan (Non-Efektif), atau terkena bencana alam. Setelah membayar denda, wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk melapor SPT Tahunan. Sebab, melunasi denda tidak menghapuskan kewajiban untuk melapor.

Baca juga artikel terkait LAPOR SPT TAHUNAN atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Permadi Suntama