Menuju konten utama

Cara Melihat Kartu NPWP di Coretax

Berikut ini cara cek NPWP di Coretax termasuk persiapan sebelum mengaksesnya kartu tersebut.

Cara Melihat Kartu NPWP di Coretax
Coretax. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Cara melihat kartu NPWP di Coretax jadi salah satu topik yang banyak dicari masyarakat seiring berlakunya sistem baru administrasi perpajakan milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Melalui Coretax, wajib pajak sekarang bisa mengakses identitas perpajakan secara digital tanpa perlu lagi mengandalkan kartu fisik.

Transformasi digital ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan nasional yang mulai diterapkan sejak 31 Desember 2024.

Coretax dirancang sebagai sistem terpadu, mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu portal, mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, sampai pengelolaan dokumen resmi wajib pajak.

Apa Itu Coretax dan Perubahan Sistem NPWP?

Coretax merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang menggantikan berbagai aplikasi lama DJP.

Salah satu perubahan paling mendasar dalam sistem ini yaitu penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Dengan kebijakan tersebut, format NPWP kini mengikuti NIK dan berjumlah 16 digit.

Perubahan tersebut sekaligus mengakhiri ketergantungan pada kartu NPWP fisik karena identitas perpajakan sekarang tersedia dalam bentuk kartu NPWP digital dengan kekuatan hukum yang sama.

Persiapan Sebelum Mengakses Kartu NPWP di Coretax

Sebelum mempraktikkan cara melihat kartu NPWP di Coretax, wajib pajak perlu memastikan beberapa persyaratan berikut telah terpenuhi:

  • Akun Coretax sudah aktif dan berhasil melakukan pemadanan NIK-NPWP.
  • Memiliki NIK atau NPWP 15 digit serta kata sandi valid.
  • Menggunakan perangkat dengan peramban versi terbaru.

Persiapan ini penting agar proses akses dokumen berjalan tanpa kendala teknis.

Adapun merujuk pada Modul Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi dari DJP, saat pertama kali melakukan pendaftaran di Coretax, wajib pajak akan langsung menerima email berupa cetakan NPWP dalam format pdf.

Cara Melihat Kartu NPWP di Coretax

Berikut langkah-langkah teknis untuk melihat kartu NPWP digital melalui portal Coretax:

  • Login ke portal Coretax: https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
  • Masuk ke laman resmi Coretax DJP, lalu masukkan NIK atau NPWP 15 digit, kata sandi, serta kode keamanan (captcha).
  • Masuk ke menu “Portal Saya”.
  • Setelah berhasil login, pengguna akan diarahkan ke dashboard utama.
  • Pilih menu “Portal Saya” untuk mengakses data pribadi.
  • Pilih sub-menu “Dokumen Saya”
  • Menu ini memuat seluruh arsip digital wajib pajak, termasuk Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan kartu NPWP.
  • Tampilkan kartu NPWP digital.
  • Cari dokumen bertuliskan “Kartu NPWP”, lalu klik ikon “lihat” untuk melihat kartu NPWP digital dengan format 16 digit.

Cara Download Kartu NPWP Digital

Untuk kebutuhan administrasi, kartu NPWP digital dapat diunduh dengan langkah berikut:

  • Klik tombol “Unduh” pada dokumen kartu NPWP.
  • File akan tersimpan otomatis dalam format PDF.
  • Simpan dokumen di perangkat atau penyimpanan awan.
  • Kartu NPWP digital dari Coretax telah dilengkapi kode QR, berfungsi sebagai sarana validasi keaslian data.

Solusi Jika Kartu NPWP Tidak Muncul

Apabila kartu NPWP belum tersedia di menu “Dokumen Saya”, wajib pajak bisa melakukan langkah berikut:

  • Klik tombol “Hasilkan Dokumen”.
  • Pilih jenis dokumen Kartu NPWP.
  • Klik proses dan tunggu hingga dokumen muncul.

Setelah berhasil dihasilkan, kartu NPWP bisa langsung diakses dan diunduh.

Baca juga artikel terkait CORETAX atau tulisan lainnya dari Rofi Ali Majid

tirto.id - Edusains
Kontributor: Rofi Ali Majid
Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Yantina Debora