Menuju konten utama

Link Aturan Kep 55 PJ 2026 Sanksi Telat Lapor Pajak SPT Tahunan

DJP hapus denda telat lapor SPT tahun pajak 2025. Wajib pajak bisa lapor hingga 30 April 2026 tanpa sanksi sesuai KEP-55/PJ/2026.

Link Aturan Kep 55 PJ 2026 Sanksi Telat Lapor Pajak SPT Tahunan
Konsep perencanaan pengurangan pajak. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang ditetapkan pada Jumat, 27 Maret 2026.

Link resmi aturan tersebut bisa Anda temukan di akhir artikel ini.

Relaksasi Terlambat Lapor SPT Sampai Kapan?

Melalui aturan baru ini, DJP memberi relaksasi berupa penghapusan denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan, selama wajib pajak masih lapor SPT tahunan maksimal satu bulan setelah batas akhir pelaporan.

Merujuk UU KUP, batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak, atau dalam konteks periode 2025 yakni maksimal 31 Maret 2026. Apabila terlambat, wajib pajak bakal dikenai sanksi.

Namun, dengan adanya relaksasi sanksi terbaru, pelaporan SPT periode 2025 masih bisa dilakukan hingga 30 April 2026 tanpa dikenai sanksi.

Relaksasi juga mencakup keterlambatan pembayaran atau penyetoran PPh Pasal 29. DJP tidak akan mengenakan sanksi bunga sepanjang pembayaran dilakukan di periode yang sama.

Selain itu, wajib pajak dengan status kurang bayar dalam SPT Tahunan juga tidak dikenai sanksi bunga selama kekurangan tersebut dilunasi dalam batas waktu relaksasi.

Dalam pertimbangannya, DJP menyebut butuh kebijakan administratif untuk mendukung pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak, khususnya di tengah penyesuaian sistem pelaporan.

Transisi Coretax Jadi Alasan Kebijakan

DJP menerbitkan kebijakan ini sebagai respons atas implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Peralihan dari sistem DJP Online ke Coretax dinilai butuh waktu adaptasi, baik dari sisi teknis maupun pemahaman wajib pajak.

Selain faktor sistem, DJP juga menimbang adanya hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah yang berpotensi menghambat pelaporan tepat waktu.

DJP menegaskan penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Jika STP telah diterbitkan, kepala kantor wilayah DJP akan menghapus sanksi tersebut.

Lebih lanjut, keterlambatan pelaporan dalam masa relaksasi ini tidak akan memengaruhi status wajib pajak, termasuk dalam penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu. DJP memastikan hak dan fasilitas perpajakan tetap terlindungi.

Melalui kebijakan ini, DJP berharap wajib pajak bisa beradaptasi dengan sistem Coretax tanpa tekanan sanksi administratif, sekaligus mendukung kelancaran reformasi perpajakan menuju sistem yang lebih terintegrasi dan berbasis data.

Poin-Poin Penting KEP-55/PJ/2026

Berikut poin-poin penting terkait relaksasi sanksi terlambat lapor pajak atau SPT, mengacu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.

  • Penghapusan sanksi berlaku untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2025 hingga maksimal 1 bulan setelah jatuh tempo.

  • Penghapusan juga mencakup keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 dalam periode yang sama.

  • Wajib pajak dengan status kurang bayar tetap mendapat penghapusan sanksi bunga jika melunasi kewajiban dalam masa relaksasi.

  • Sanksi yang dihapus meliputi denda keterlambatan dan bunga sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

  • DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi tersebut.

  • Jika STP telanjur diterbitkan, kepala kantor wilayah DJP akan menghapus sanksi.

  • Keterlambatan pelaporan dalam masa relaksasi tidak menjadi dasar pencabutan status Wajib Pajak Kriteria Tertentu maupun penolakan pengajuannya.

  • Kebijakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 27 Maret 2026.
Detail lengkap mengenai isi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 bisa Anda akses via tautan berikut: Link KEP-55/PJ/2026.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Rofi Ali Majid

tirto.id - Edusains
Kontributor: Rofi Ali Majid
Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Yantina Debora