Menuju konten utama

Purbaya Kurang Bayar Pajak Rp50 Juta saat Lapor SPT

Purbaya mengaku masih memiliki penghasilan dari lebih dari satu sumber, sehingga memengaruhi perhitungan pajaknya.

Purbaya Kurang Bayar Pajak Rp50 Juta saat Lapor SPT
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan saat Peresmian Alat Pemindai Peti Kemas dan Peluncuran Aplikasi Kepabeanan Berbasis AI di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (12/12/2025).ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan dirinya mengalami kurang bayar pajak sekitar Rp50 juta saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) terbaru.

Hal tersebut disampaikan Purbaya saat ditanya wartawan mengenai status pelaporan pajaknya. Ia menegaskan bahwa SPT yang dilaporkannya tidak dalam kondisi nihil, melainkan kurang bayar.

“Kurang bayar,” ujar Purbaya di lKementerian Keuangan, Rabu (25/3/2026).

Menurutnya, kondisi kurang bayar pajak merupakan hal yang umum terjadi, terutama bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan. Ia mencontohkan, saat masih menjabat di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), kewajiban pajaknya relatif lebih sederhana karena hanya berasal dari satu sumber penghasilan.

“Kalau kerja banyak tempat, hampir pasti kurang bayar. Kecuali satu tempat. Waktu di LPS, saya pernah pas karena gaji cuma dari LPS,” katanya.

Namun, setelah menjabat sebagai Menteri Keuangan, Purbaya mengaku masih memiliki penghasilan dari lebih dari satu sumber, sehingga memengaruhi perhitungan pajaknya.

“Sekarang kan masih ada sebagian dari LPS, sebagian dari sini, jadi kurang,” ujarnya.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai jumlah kekurangan pembayaran pajaknya, Purbaya memperkirakan nilainya sekitar Rp50 juta.

“Rp50 juta kayaknya,” kata dia.

Dalam kesempatan sama, Purbaya juga menyinggung kendala teknis dalam penggunaan sistem pelaporan pajak menggunakan Coretax. Ia mengakui, masih terdapat persoalan desain dan integrasi sistem yang membuat proses pelaporan menjadi kurang optimal.

“Pertama salah desain. Kedua memang ada… ini kan program baru, kenapa sulit dipakai,” ujarnya.

Selain itu, menurutnya, adanya aplikasi pihak ketiga yang menghubungkan sistem inti dengan wajib pajak besar juga dinilai justru memperumit proses. Meski demikian, pemerintah berencana melakukan penyederhanaan dengan memperbaiki antarmuka sistem agar lebih mudah digunakan oleh publik.

“Nanti kita hilangkan, kita lakukan interface ke publiknya,” kata Purbaya.

Baca juga artikel terkait MENTERI KEUANGAN PURBAYA YUDHI atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana