Menuju konten utama

Denda bagi Wajib Pajak yang Terlambat Lapor SPT Tahunan 2018

Untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), besaran denda yang ditetapkan sebesar Rp500 ribu per Masa Pajak.

Denda bagi Wajib Pajak yang Terlambat Lapor SPT Tahunan 2018
Wajib pajak memberikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) di Kantor Pajak Pratama Menteng 2, Jakarta. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2018 bisa dilakukan secara online melalui pajak.go.id/e-form. Batas waktu pelaporan SPT pajak ini sampai 31 Maret 2019.

Sebagaimana dikutip dari situs web Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, keterlambatan pelaporan SPT ini bisa kena sanksi, sesuai dengan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Pada pasal 7 ayat 1 UU KUP, disebutkan besaran denda untuk setiap jenis pelaporan pajak atau SPT. Untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), besaran denda yang ditetapkan sebesar Rp500 ribu per Masa Pajak. Sementara denda untuk SPT Masa lainnya sebesar Rp100 ribu per Masa Pajak.

Selanjutnya untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh WP OP khususnya mulai Tahun Pajak 2008 dikenakan denda sebesar Rp100 ribu dan keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.

Pelaporan pajak dapat disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) di mana WP terdaftar. SPT dapat dibedakan menjadi (1) SPT Masa dan (2) SPT Tahunan.

SPT Masa adalah SPT yang dilaporkan pada masa tertentu atau bulanan. Saat ini, terdapat 9 jenis SPT Masa, yakni PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, PPN dan PPnBM, dan Pemungut PPN.

Selain denda karena lalai soal batas waktu akhir pelaporan SPT, wajib pajak juga terancam mendapatkan denda apabila terdapat harta—dianggap sebagai penghasilan—yang tidak dilaporkan di dalam SPT.

Denda ini diatur di Peraturan Pemerintah No. 36/2017 tentang pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari program amnesti pajak yang dilakukan pemerintah pada 1 Juli 2016-31 Maret 2017. Janji pemerintah kala itu, setelah amnesti pajak berakhir, maka tibalah masa penegakan hukum. PP 36 inilah yang jadi alatnya.

Menurut PP No. 36/2017, tarif PPh terhadap harta bersih wajib pajak yang belum dilaporkan atau terutang sebesar 25 persen untuk wajib pajak badan, 30 persen untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak tertentu 12,5 persen.

Setelah didapat nilai pajak terutang dari harta bersih tersebut, petugas pajak lalu memberikan sanksi administratif. Bagi yang mengikuti amnesti pajak, pajak terutangnya dikalikan 200 persen.

Sedangkan yang tidak mengikuti amnesti pajak, wajib pajak cukup membayar pajak untuk harta yang belum dilaporkannya itu. Namun, kalau telat bayar pajak terutangnya, kena denda 2 persen per satu bulan.

Baca juga artikel terkait SPT PAJAK atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH