Menuju konten utama

Apa Denda Telat Lapor SPT Terbaru? Simak Aturan dan Sanksinya

Simak denda yang akan diterima wajib pajak jika tidak melaporkan SPT 2025. Cek batas pelaporan dan cara melaporkannya.

Apa Denda Telat Lapor SPT Terbaru? Simak Aturan dan Sanksinya
Pegawai melayani wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara, di Medan, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Yudi.

tirto.id - SPT atau Surat Pemberitahuan adalah dokumen yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan, pembayaran pajak, serta data terkait harta dan kewajiban sesuai aturan perpajakan. SPT terbagi menjadi SPT Tahunan yang dilaporkan setiap tahun dan SPT Masa yang dilaporkan secara berkala, biasanya bulanan.

Melaporkan SPT Tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak. Untuk mempermudah proses ini, pelaporan SPT Tahunan 2025 dapat dilakukan secara online melalui aplikasi DJP Online.

Pemerintah memberikan kemudahan akses dengan platform digital ini agar wajib pajak dapat melapor kapan saja dan di mana saja. Namun, wajib pajak tetap harus melaporkan SPT sebelum batas waktu yang ditentukan untuk menghindari denda.

Bagi yang telat melaporkan atau membayar pajak, akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. Besarannya bergantung pada jenis SPT yang dilaporkan dan dihitung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa Denda Telat Lapor SPT?

Wajib pajak yang telat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda administratif berdasarkan jenis pajaknya:

  1. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP): Denda sebesar Rp100.000
  2. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan): Denda sebesar Rp1.000.000
Selain denda tersebut, keterlambatan pembayaran pajak juga dikenakan bunga sesuai tarif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Bunga ini dihitung berdasarkan keterlambatan dalam satu bulan atau bagian bulan kalender.

Sistem deposit pajak dapat menjadi solusi bagi wajib pajak yang ingin memastikan kewajiban pembayaran pajaknya, termasuk terkait SPT Tahunan, terpenuhi tepat waktu. Dengan menyetorkan dana lebih awal ke rekening kas negara, wajib pajak dapat menggunakan saldo deposit tersebut untuk membayar pajak yang terutang, sehingga risiko terkena sanksi bunga akibat keterlambatan pembayaran dapat diminimalkan.

Bagi wajib pajak yang mungkin menghadapi kendala waktu atau lupa akan tenggat pembayaran pajak yang dilaporkan dalam SPT, sistem ini memberikan fleksibilitas dan kemudahan. Dana yang disetor ke dalam deposit dapat dialokasikan langsung untuk membayar pajak, baik untuk pajak penghasilan pribadi maupun pajak badan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan memanfaatkan mekanisme ini, wajib pajak tidak hanya terhindar dari denda keterlambatan, tetapi juga dapat lebih disiplin dalam mengelola kewajiban perpajakannya. Sistem deposit pajak ini bisa diakses melalui kanal pembayaran resmi DJP seperti aplikasi DJP Online dan bank persepsi yang bekerja sama dengan pemerintah.

Selain itu, untuk membantu agar tidak terkena denda keterlambatan, berikut tips agar tidak terlambat lapor SPT:

  • Tandai kalender untuk mengingat tenggat waktu pelaporan SPT, yaitu 31 Maret 2025 untuk wajib pajak orang pribadi.
  • Gunakan aplikasi DJP Online untuk melaporkan SPT lebih awal.
  • Pertimbangkan menggunakan sistem deposit pajak untuk mengurangi risiko terkena bunga keterlambatan.
Dengan memahami aturan dan sanksi terkait, wajib pajak dapat lebih disiplin dalam melaporkan dan membayar pajak tepat waktu. Hindari denda dan nikmati kemudahan proses pelaporan melalui platform online yang telah disediakan.

Baca juga artikel terkait SPT atau tulisan lainnya dari Hafizhah Melania

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Hafizhah Melania
Penulis: Hafizhah Melania
Editor: Dipna Videlia Putsanra