Menuju konten utama

Daftar Aplikasi untuk Memudahkan Urus Administrasi Perpajakan

Direktorat Jendral Pajak telah mengembangkan berbagai aplikasi administrasi perpajakan baik bagi Wajib Pajak maupun bagi pegawai pajak.

Daftar Aplikasi untuk Memudahkan Urus Administrasi Perpajakan
Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 secara online menggunakan gawai di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/3/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menghapus sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta keterlambatan bayar dalam SPT Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.

Kebijakan yang dikeluarkan pada 20 Maret 2020 itu diberlakukan sehubungan dengan penyebaran pandemi virus corona COVID-19.

Melihat kondisi sekarang ini dan juga teknologi informasi yang semakin berkembang, masyarakat sebenarnya dimudahkan dalam mengurus administrasi perpajakan.

Sebab, Direktorat Jendral Pajak (DJP) telah mengembangkan berbagai aplikasi administrasi perpajakan baik bagi Wajib Pajak maupun bagi pegawai pajak.

Berikut aplikasi untuk memudahkan administrasi pajak seperti dirangkum dari klikpajak.id:

1. e-SPT

Aplikasi e-SPT dibuat untuk memudahkan Wajib Pajak dalam membuat formulir SPT secara elektronik. Aplikasi yang dibuat pada 2008 ini menggantikan formulir surat pemberitahuan berbentuk kertas.

Melalui e-SPT, Wajib Pajak cukup melakukan perhitungan manual menggunakan Excel atau menyiapakan data-data pendukung. Selain sangat efektif dalam membuat formulir SPT, kelebihan e-SPT lainnya seperti data perpajakan akan terorganisir lebih baik dan aplikasi e-SPT juga membantu pekerjaan pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

2. e-Faktur

Aplikasi ini merupakan aplikasi yang disediakan oleh DJP untuk Faktur Pajak yang dibuat melalui sistem elektronik. Tujuan utamanya adalah agar tidak adanya penyalahgunaan Faktur Pajak fiktif dan memberikan kemudahan Pengadministrasian Pajak Nilai (PPN)

3. e-Filing

e-Filing merupakan sistem yang memudahkan Wajib Pajak agar tidak perlu datang ke KKP. Aplikasi ini dibuat untuk penyampaian SPT melalui website DJP atau Penyedia Jasa Aplikasi secara online dan real time.

Agar dapat menggunakan aplikasi e-Filing, Wajib Pajak harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang dapat diperoleh dengan cara mengajukan permohonan ke KKP tempat Wajib Pajak terdaftar.

4. e-Biling

Sudah menjadi kewajiban agar Wajib Pajak melakukan pembayaran atas pajak yang terutang tersebut. Melalui aplikasi e-Billing, Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran dengan efektif.

Untuk menggunakannya, Wajib Pajak harus mengisi pembayaran pajan sesuai dengan kewajibannya dan kemudian menerima Kode Billing. Sehingga untuk melakukan pembayaran baik itu di bank, kantor pos, ATM, atau alternatif lainnya, Wajib Pajak hanya perlu mengajukan atau mengetik Kode Billing tersebut.

Untuk info selengkapnya mengenai aplikasi-aplikasi tersebut dapat langsung mengunjungi website pajak.go.id.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Versatile Holiday Lado

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Versatile Holiday Lado
Penulis: Versatile Holiday Lado
Editor: Ibnu Azis