Menuju konten utama

Darurat COVID-19, Kemenkeu Hapus Sanksi Administrasi Wajib Pajak

Direktorat Jendral Pajak menghapus sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT).

Darurat COVID-19, Kemenkeu Hapus Sanksi Administrasi Wajib Pajak
Petugas Pajak melayani wajib pajak untuk mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan melalui daring di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I di Medan, Sumatera Utara, Senin (2/3/2020). ANTARA FOTO/Septianda Perdana/aww.

tirto.id - Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta keterlambatan bayar dalam SPT Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor 156 tahun 2020 tentang kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Penyebaran Wabah Virus Corona 2019 yang berlaku sejak Jumat pekan lalu (20/3/2020).

Di samping itu, DJP juga memberikan sejumlah kelonggaran lain seperti memperpanjang waktu penyampaian laporan keikutsertaan dalam program tax amnesty untuk wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2020. Laporan tersebut berupa realisasi pengalihan aset, investasi harta tambahan dan atau laporan penempatan harta tambahan.

Ada pula penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPh serta perpanjangan batas waktu pengajuan permohonan keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua dan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang kedua sampai 31 Maret.

Meski demikian, sejumlah relaksasi tersebut hanya berlaku dalam keadaan force majeur sejak tanggal 14 Maret hingga 30 April 2020 mendatang.

Baca juga artikel terkait WABAH VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Gilang Ramadhan