tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan empat insentif terkait perpajakan sebagai langkah membantu Wajib Pajak (WP) terdampak wabah corona. Keempat insentif itu terkait ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, ketentuan insentif tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 23 tahun 2020, berlaku sejak 1 April 2020.
Pertama, pemberian insentif PPh Pasal 21 kepada para pemberi kerja dari klasifikasi 440 lapangan usaha yang tercantum dalam lampiran; dan merupakan perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
"Melalui insentif ini pemerintah akan menanggung PPh Pasal 21 dari pegawai dengan penghasilan bruto tetap dan teratur, yang jumlahnya tidak lebih dari Rp200 juta setahun," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Kamis (16/3/2020).
Untuk mendapatkan insentif, pemberi kerja dapat menyampaikan pemberitahuan untuk pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 kepada Kepala KPP terdaftar. Insentif pemerintah akan diberikan sejak Masa Pajak April 2020 hingga September 2020.
Kedua, adalah insentif PPh Pasal 22 Impor, yang dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang. WP yang dapat dibebaskan dari pungutan ini adalah usaha yang sesuai dengan kode klasifikasi (terlampir) dan telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE.
Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 harus diajukan oleh WP secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP Pusat terdaftar. "Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan tanggal 30 September 2020," lanjut Rahayu.
Ketiga, pemerintah memberikan insentif pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran yang seharusnya terutang. Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
"Jika WP memenuhi kriteria insentif tersebut, maka pengurangan besarnya angsuran akan berlaku sampai dengan Masa Pajak September 2020," tuturnya.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) ini, lanjut Rahayu, adalah WP yang PPN lebih bayar restitusinya paling banyak Rp5 miliar. Dengan syarat ini, WP dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah.
"Jika PKP tersebut memenuhi syarat, maka Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberikan pengembalian pendahuluan berlaku untuk Masa Pajak sejak PMK 23 diundangkan sampai dengan Masa Pajak September 2020 dan disampaikan paling lama tanggal 31 Oktober 2020," urainya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana