tirto.id - Presiden Joko Widodo meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan insentif kepada tenaga medis, baik itu dokter maupun perawat yang bekerja keras menangani pasien yang terjangkit corona COVID-19.
"Saya minta menteri keuangan ini juga pemberian insentif bagi para dokter perawat dan jajaran rumah sakit yang berpihak dengan penanganan covid-19 ini," kata Jokowi dalam rapat terbatas via teleconference dari Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/3/2020).
Selain itu, Jokowi juga meminta agar para tenaga medis mendapat perlindungan yang maksimal saat menangani Covid-19. Ia meminta seluruh perlengkapan kesehatan seperti alat pelindung diri (APD) selalu tersedia bagi para tenaga medis saat menangani pasien corona Covid-19.
"Saya ingin perlindungan maksimal kepada para dokter tenaga medis dan jajaran yang ada berada di rumah sakit yang melayani pasien yang terinfeksi COVID-19," kata Jokowi
Kebijakan pemberian insentif bagi tenaga medis yang terlibat penanganan COVID-19 telah dilakukan lebih dulu oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin (16/3/2020) lalu. Anies menuturkan pihaknya memberikan insentif sebesar Rp215 ribu per orang dalam satu hari.
Kebijakan ini menurut Anies sudah ia sesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 78/PMK.02.2019 tentang biaya standar masukan tahun 2020 serta sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 tahun 2016 tentang standar biaya.
Jumlah Rp215 ribu, kata dia, merupakan angka tertinggi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada para tenaga medis.
"Kami memberikan dalam angka yang tertinggi sebagai wujud penghormatan kami kepada tim medis dan semua pribadi-pribadi yang terlibat di dalam penanganan COVID-19 di Jakarta," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2020).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto