tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan insentif kepada tenaga medis yang terlibat penanganan COVID-19 atau pandemi virus corona sebesar Rp215 ribu per orang dalam satu hari.
Pasalnya, mereka selama ini menghadapi beban yang cukup berat, tenaga dan pikiran yang harus mereka berikan pun sangat besar untuk menangani COVID-19.
"Insentif ini diberikan kepada tenaga medis dan tenaga penunjang. Jadi ini adalah diberikan kepada petugas-petugas yang bekerja di lapangan, yang mereka berhadapan langsung dengan orang yang yang dalam pengawasan dan pemantauan," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2020).
Anies menuturkan insentif Rp215 ribu itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 78/PMK.02.2019 tentang biaya standar masukan tahun 2020. Lalu sejalan juga dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 tahun 2016 tentang standar biaya.
Jumlah Rp215 ribu, kata dia, merupakan angka tertinggi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada para tenaga medis.
"Kami memberikan dalam angka yang tertinggi sebagai wujud penghormatan kami kepada tim medis dan semua pribadi-pribadi yang terlibat di dalam penanganan COVID-19 di Jakarta," ujarnya.
Selain berat dalam menjalankan tugas, Anies menilai mereka juga merupakan orang-orang yang paling berisiko terpapar COVID-19 dari pasien yang mereka tangani.
"Bahkan seperti yang kami sampaikan kemarin sebagian pun [petugas medis] sudah dalam kenyataan terpapar COVID-19," ucapnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri