Menuju konten utama

Pelapor SPT Wajib Pajak Tumbuh 10,7 Persen atau Sebanyak 5,97 Juta

Catatan jumlah pelapor SPT tersebut terpantau lebih tinggi bila dibanding periode yang sama tahun lalu.

Pelapor SPT Wajib Pajak Tumbuh 10,7 Persen atau Sebanyak 5,97 Juta
Ilustrasi Laporan SPT. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, hingga saat ini jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak tumbuh sebesar 10,7 persen atau sebanyak 5,97 juta SPT. Jumlah tersebut terus bertambah jelang penutupan masa pelaporan pada 31 Maret 2019 mendatang.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal mengungkap, catatan jumlah pelapor SPT tersebut terpantau lebih tinggi bila dibanding periode yang sama tahun lalu.

“Pertumbuhan agregat sebesar 10,7 persen, dengan pertumbuhan terbesar pada SPT wajib pajak orang pribadi polos (bukan pekerja) yaitu 17 persen. Namun terjadi penurunan dari WP SPT SS karyawan bekerja 60 juta," kata Yon dalam pembukaan Seminar Nasional Perpajakan 2019, di Auditorium Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kamis (14/3/2019).

Catatan ini tak terlepas dari upaya DJP untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Hal itu, kata dia, bisa dilihat dari meningkatnya jumlah wajib pajak yang wajib lapor SPT menjadi 18,3 juta, sementara tahun lalu hanya 17,5 juta.

Tahun ini DJP menargetkan jumlah pelapor mencapai 85 persen dari WP yang wajib lapor atau setara 15,5 juta dari 18,3 juta.

Ia menambahkan, peningkatan jumlah WP yang wajib lapor SPT juga didukung oleh meningkatnya kepatuhan voluntary (suka rela) wajib pajak seiring dengan dilaksanakannya Tax Amnesty.

"Ini kita jadikan benchmark yang bukan peserta Tax Amnesty untuk lebih baik kepatuhan formalnya," ujar dia.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Alexander Haryanto