tirto.id -
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, baru ada sekitar 4,5 juta SPT yang masuk baik dari orang pribadi maupun badan/perusahaan.
Angka itu masih jauh dari target pemerintah yang mencapai sebanyak 85 persen dari 185 juta atau 15,5 juta dari jumlah wajib pajak orang pribadi (WPOP) maupun badan/perusahaan.
Lantaran itulah, Hestu mengimbau agar para wajib pajak segera menyampaikan SPT pajaknya ke DJP baik lewat e-filling maupun datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP).
Sebab, kata dia, ada sanksi yang sudah menanti jika pada wajib pajak tersebut terlambat atau tidak mengisi SPT-nya.
"Ingat secara administratif itu sanksi ada di UU KUP kalau WP terlambat lapor, secara formal dia akan dikenakan denda administratif," ujar Hestu kepada Tirto, Senin (11/3/2019).
Untuk WPOP yang terlambat melapor hingga akhir Maret nanti, sanksi administratif yang akan diberlakukan DJP adalah denda sebesar Rp100 ribu.
Sementara untuk wajib pajak badan/perusahaan, dendanya mencapai Rp1 juta jika melapor lebih dari tanggal 30 April.
Ketentuan tersebut, lanjut Hestu, diatur dalam Undang-undang Nomor 28/2007 perubahan ketiga atas UU Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. "WPOP itu 100 ribu, untuk badan itu 1 juta," tuturnya menegaskan.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri