Menuju konten utama

Pelaporan SPT Pajak 2018 Lewat e-FORM Sudah Bisa Dilakukan

e-FORM merupakan formulir SPT elektronik berbentuk file dengan ekstensi .xfdl.

Pelaporan SPT Pajak 2018 Lewat e-FORM Sudah Bisa Dilakukan
Seorang wajib pajak melaporkan SPT tahunan melalui e-Filing di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta, Selasa (13/3/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat untuk mulai melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kewajiban pajak 2018. Form untuk melaporkan SPT 2018 sudah tersedia di pajak.go.id/e-form.

Wajib pajak tidak perlu menunggu hingga 31 Maret 2019 untuk melaporkan SPT jika berkas yang dibutuhkan sudah lengkap. Salah satu yang bisa dimanfaatkan para wajib adalah layanan e-FORM di situs resmi DJP yang mulai bisa diakses.

e-FORM merupakan formulir SPT elektronik berbentuk file dengan ekstensi .xfdl yang pengisiannya dapat dilakukan secara offline menggunakan Aplikasi Form Viewer yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak.

Setelah SPT Tahunan dibuat secara offline, Wajib Pajak bisa langsung mengunggah SPT-nya secara online via laman djponline.pajak.go.id. Imbauan ini diinfokan melalui akun Instagram Ditjen Pajak @DitjenPajakRI pada Selasa (22/1/2019).

Selain e-FORM, ada fitur e-filling yang memudahkan pelaporan SPT sehingga wajib pajak tidak perlu antre ke kantor pajak setempat. E-filling dapat digunakan untuk melaporkan SPT kapan pun dan dimana pun tanpa berpatokan pada waktu tertentu, bahkan bisa dilakukan di hari libur.

Ada pula fitur e-billing yang merupakan kode aktivasi untuk melakukan pembayaran pajak secara elektronik atau menggunakan metode lain seperti transfer via ATM ataupun m-banking.

Baca juga artikel terkait SPT TAHUNAN atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dipna Videlia Putsanra