tirto.id - Jumlah warga yang melaporkan pajak tahun ini meningkat dibanding 2017 dan 2016 lalu. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan sebanyak 10.051.101 Wajib Pajak (WP) sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2017 hingga Sabtu (31/3/2018) siang.
Jumlah itu masih dapat bertambah hingga ditutupnya masa pelaporan SPT Pajak tengah malam nanti. Sedangkan pada periode yang sama di 2017, ada 8.785.599 warga yang melaporkan SPT ke pemerintah.
"Dalam hal ini pertumbuhan mencapai 14,4 persen untuk [SPT] pribadi. Pelaporan yang menggunakan sistem elektronik tahun lalu 6.733.107 orang pribadi, tahun ini 8.213.098. Banyak yang pakai sistem elektronik dibanding manual," kata Sri Mulyani di Gedung Pajak Madya, Jakarta Pusat.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh daerah akan beroperasi hingga pukul 17.00 waktu setempat di hari terakhir pelaporan SPT 2017. Selain bisa melaporkan SPT secara manual, warga dapat memberi laporan secara daring dengan e-Filling.
Warga yang hendak melaporkan SPT dengan e-Filing harus memiliki EFIN (Electronic Filing Identification). EFIN bisa diperoleh di KPP setempat.
"Ada yang punya beberapa persoalan, pertama salurannya down sehingga sempat stuck karena banyak mereka [WP] yang menunggu sampai hari terakhir. Kedua ada yang sudah masuk tapi masih menunggu. Ada beberapa faktor mungkin juga karena infrastruktur jaringan atau kelengkapan pengisian [SPT]," ujar Sri Mulyani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengimbau masyarakat tidak menunggu sampai hari terakhir untuk melaporkan SPT pajaknya mulai tahun depan. Menurutnya, pelaporan dari awal dapat meminimalisir potensi menumpuknya SPT, dan terganggunya jaringan daring untuk e-Filing.
"Saya lihat antusiasme masyarakat terus meningkat. Uang pajak balik lagi ke anda," kata Sri Mulyani.
Bagi WP orang pribadi, batas pelaporan SPT 2017 jatuh pada akhir Maret 2018. WP badan atau perusahaan masih bisa melaporkan SPT 2017 hingga akhir April 2018.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yantina Debora