tirto.id - Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2017 untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi akan berakhir pada Sabtu, 31 Maret 2018. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan mengatakan, sejauh ini tidak ada rencana untuk memperpanjang batas waktu.
"So far sih lancar, yang e-filing memang agak lemot sedikit, tapi sudah lancar lagi. Kalau mereka tidak ke KPP [Kantor Pelayanan Pajak], internet kantor lebih lancar," ujar Robert saat meninjau KPP Setiabudi Jakarta pada Kamis (29/3/2018).
Pada Hari Libur Nasional, Jumat (30/3/2018) KPP memang libur sementara. Namun, Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan meski pelayanan offline tutup, pelaporan SPT dapat dilakukan secara online melalui e-filing.
"Bisa dari rumah, enggak perlu ke kantor pajak. Gunakan e-filing besok malah kemungkinan longgar. Lancar," kata Hestu.
Kemudian, pada hari terakhir, Sabtu (31/3/2018) pelayanan pajak di seluruh KPP akan dioptimalkan. Buka pelayanan dari pukul 08.00 hingga 17.00 waktu setempat.
"Tapi, kami sudah instruksikan [kepada petugas KPP] kalau jam 5 sore masih banyak tetap dilayani sampai habis," terang Hestu.
Kendati batas waktunya tinggal beberapa hari lagi. Namun, masih ada beberapa masyarakat yang kebingungan mengenai pelaporan SPT. Salah satunya mengenai: bagaimana pelaporan SPT terhadap orang yang sudah tidak bekerja lagi pada Maret tahun lalu?
Hestu menerangkan, sepanjang NPWP masih aktif, maka seseorang tetap diwajibkan melapor SPT, meskipun penghasilannya sudah berkurang atau di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Bahkan tidak berpenghasilan pun tetap wajib memberikan laporan.
"Itu [tidak berpenghasilan lagi] namanya SPT nihil nanti. Kalau dia sudah bisa memastikan ke depannya enggak akan punya penghasilan di atas PTKP lagi, sambil lapor nanti minta di KPP untuk ditetapkan statusnya menjadi non-efektif," jelasnya.
Menurut Hestu, apabila status non-efektif sudah diberikan, maka seseorang tidak wajib melaporkan lagi kekayaannya di tahun berikutnya.
Kondisi seperti itu bisa terjadi pada pekerja swasta atau pengusaha lepas yang memiliki penghasilan tidak tetap (fluktuatif).
Tarif PTKP terbaru yang berlaku selama setahun (2016/2017) untuk perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan PMK No. 101/PMK.010/2016 adalah sebagai berikut:
1) Rp 54.000.000 untuk Wajib Pajak orang pribadi.
2) Rp 4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak kepada mereka yang menikah.
3) Rp 54.000.000 untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
4) Rp 4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Sementara terkait dengan persoalan NPWP istri yang digabung dengan suami berstatus pensiunan. Hestu mengatakan: "Sang istri bisa tetap menggunakan NPWP suaminya yang pensiun untuk melaporkan penghasilannya sama seperti sebelumnya. Termasuk melaporkan harta dan utang-utangnya, kan selama ini sudah dilaporkan dengan NPWP suami itu tadi."
Hestu menyatakan bahwa pelaporan SPT tahun ini sudah lebih baik dari tahun sebelumnya. "Dari hasil pengamatan kami sampai kemarin Rabu (28/3/2018) ada 9,1 juta WP pribadi yang melaporkan SPT Tahunan. Ada peningkatan 18 persen pelaporan SPT dibandingkan hari yang sama tahun lalu. Ada peningkatan cukup baiklah," sebutnya.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto