tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak menyediakan cara melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online dengan e-Filing. Namun, sebelum wajib pajak bisa melaporkan SPT dengan e-Filing, wajib pajak harus memiliki EFIN (Electronic Filing Identification).
Untuk memperoleh EFIN, wajib pajak harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Wajib pajak diimbau untuk mengajukan permohonan aktivasi EFIN sendiri, tidak dikuasakan kepada pihak lain.
Syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut:
1. Wajib pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya;
2. Wajib pajak menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa: identitas diri berupa KTP dalam hal pengurus merupakan warga Negara Indonesia; atau Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dalam hal wajib pajak merupakan warga negara asing; dan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT);
3. Wajib pajak menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan
Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, petugas akan mengaktivasi EFIN dan mencetaknya. Wajib pajak diminta untuk menyimpan EFIN tersebut agar bisa melaporkan SPT di tahun berikutnya dengan e-Filing.
Formulir permohonan EFIN disediakan di KPP atau dapat diunduh di situs pajak www.pajak.go.id.
E-filing bisa digunakan bagi wajib pajak yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, 1770SS) maupun SPT Tahunan PPh Badan (1771). Untuk jenis SPT 1770SS dan 1770S disediakan formulir pengisian langsung pada aplikasi e-Filing.
Sementara untuk penyampaian laporan SPT pajak lainnya terutama jenis SPT 1770 maupun 1771, e-Filing di DJP Online menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa ungggah SPT yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT maupun e-FORM.
Untuk wajib pajak orang pribadi, batas pelaporan SPT pada akhir Maret, sedangkan wajib pajak badan atau perusahaan di akhir April. Bagi yang telat melaporkan SPT, sanksi siap menanti. Namun, kenyataannya denda pajak hanya terkait masalah kepatuhan tepat waktu melaporkan SPT.
Sanksi bagi wajib pajak yang telat/tidak melaporkan SPT Tahunan tertuang di UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Pada pasal 7 ayat 1 UU KUP, disebutkan besaran denda untuk setiap jenis pelaporan pajak atau SPT.
Denda untuk SPT Tahunan—SPT yang digunakan untuk pelaporan tahunan—Orang Pribadi dipatok Rp100.000 per Tahun Pajak. Sedangkan, denda SPT Tahunan Badan sebesar Rp1 juta per Tahun Pajak.Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra