tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak memberikan empat pilihan bagi wajib pajak yang akan melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, pertama datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan.
Kedua, dikirim melalui pos ke KPP, ketiga dikirim melalui jasa ekspedisi atau kurir ke KPP terdaftar, dan keempat dengen e-filing.
E-filing adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP).
Dengan e-filing, pelaporan SPT bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Bagi Anda yang belum pernah melaporkan pajak dengan e-filing, berikut beberapa tahapan yang harus ditempuh.
1. Wajib pajak harus memiliki alamat email dan nomor ponsel yang masih aktif. Jika tidak punya email, silakan buat.
2. Permohonan aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification) yang digunakan untuk mengaktivasi akun e-filing. Aktivasi EFIN bisa dilakukan dengan mendatangi KPP terdekat.
3. Kunjungi dan daftar di djponline.pajak.go.id dan buka email untuk melakukan aktivasi akun.
4. Setelah akun diaktivasi melalui email, masuk lagi ke djponline.pajak.go.id dengan menggunakan NPWP dan password DJPonline yang baru dibuat.
5. Klik menu e-filing, pilih buat SPT, pilih jawaban dan isikan formulir sesuai dengan kondisi sebenarnya.
6. Setelah isian dan formulir diisi lengkap, klik persetujuan, lalu ambil kode verifikasi dengan pilihan pengiriman melalui email atau sms.
7. Buka kode verifikasi yang telah dikirim melalui email atau sms, kemudian masukkan ke kolom kode pengiriman dan klik 'Kirim SPT'.
8. Buka email dan pastikan Anda sudah menerima Tanda Terima Elektronik SPT Tahunan. Silakan cetak dan disimpan.
9. Jangan lupa untuk menyimpan: NPWP, nomor EFIN, alamat email dan password, serta password DJP online yang akan digunakan untuk melaporkan SPT tahun berikutnya.
E-filing bisa digunakan bagi wajib pajak yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, 1770SS) maupun SPT Tahunan PPh Badan (1771). Untuk jenis SPT 1770SS dan 1770S disediakan formulir pengisian langsung pada aplikasi e-Filing.
Sementara untuk penyampaian laporan SPT pajak lainnya terutama jenis SPT 1770 maupun 1771, e-Filing di DJP Online menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa unggah SPT yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT maupun e-FORM.
SPT yang telah dibuat melalui aplikasi-aplikasi tersebut dapat disampaikan secara online tanpa harus datang ke KPP.
Wajib pajak juga dapat menyampaikan SPT secara online melalui salah satu ASP yang telah ditunjuk Direktur Jenderal Pajak yaitu:
Apabila terjadi error saat penggunaan e-filing, dapat mengecek Daftar Kode Error yang telah disusun Ditjen Pajak untuk memperoleh informasi mengenai cara penanganannya.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra