tirto.id - Lebih dari 7 juta wajib pajak telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) 2017 sampai dengan Jumat (23/3/2018), menurut Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Biasanya memang wajib pajak itu menyampaikan SPT di saat-saat terakhir," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Jumat (23/3/2018).
Untuk wajib pajak orang pribadi, batas pelaporan SPT pada akhir Maret, sedangkan wajib pajak badan atau perusahaan di akhir April.
Hestu mengatakan target wajib pajak yang menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan pada tahun ini mencapai 14 juta atau 80 persen dari total sekitar 18 juta wajib pajak orang pribadi.
Persentase tersebut meningkat dibandingkan tahun lalu, di mana angka kepatuhan pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan 2016 mencapai 73 persen.
"Kalau sampai akhir Maret tidak sampai 14 juta tidak ada masalah karena masih ada April yang PPh badan. Dan setelah SPT PPh badan, di bulan lain nanti SPT yang belum lapor tetap harus dilaporkan juga," kata Hestu.
Direktorat Jenderal Pajak menyediakan empat pilihan bagi wajib pajak yang akan melapor SPT, pertama e-filing. E-filing adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP).
Kedua datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan; ketiga dikirim melalui pos ke KPP; dan keempat dikirim melalui jasa ekspedisi atau kurir ke KPP terdaftar.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra