Menuju konten utama

Sandiaga Imbau Wajib Pajak Lapor SPT dengan E-Filing

E-filing adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time.

Sandiaga Imbau Wajib Pajak Lapor SPT dengan E-Filing
Seorang petugas menjelaskan cara membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Pajak Orang Pribadi dengan sistem online (E-Filing) kepada warga wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pontianak, Kalbar, Jumat (10/3). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang

tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno mengimbau wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, sebab saat ini pelaporan SPT bisa dilakukan di mana saja dengan e-filing.

Layanan e-filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak telah terintegrasi dalam layanan DJP Online, yang dapat diakses. Sandiaga pun hendak melaporkan SPT Tahunannya di kawasan Monas, namun batal karena masalah koneksi.

"Kelihatannya dari teman-teman untuk memastikan tidak ada kesalahan teknis lagi diulang. Karena saya sebetulnya ingin mengisinya di luar, di Monas di sini atau di tempat-tempat wisata," kata Sandiaga.

Hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek viral kepada seluruh masyarakat bahwa e-filing sudah ada dan perlu disosialisasikan kepada seluruh masyarakat.

E-filing adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP).

Menurutnya hal tersebut menunjukkan bahwa pajak itu bisa juga e-filling, di mana saja berada, di luar juga bisa seperti ruang terbuka.

"Tapi kemarin memastikan jaringannya enggak ada interupsi daripada koneksinya. Memastikan juga jangan sampai ada sinyal yang lemot," kata Wagub.

Untuk wajib pajak orang pribadi, batas pelaporan SPT pada akhir Maret, sedangkan wajib pajak badan atau perusahaan di akhir April. Bagi yang telat melaporkan SPT, sanksi siap menanti. Namun, kenyataannya denda pajak hanya terkait masalah kepatuhan tepat waktu melaporkan SPT.

Sanksi bagi wajib pajak yang telat/tidak melaporkan SPT Tahunan tertuang di UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Pada pasal 7 ayat 1 UU KUP, disebutkan besaran denda untuk setiap jenis pelaporan pajak atau SPT.

Untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), besaran denda yang ditetapkan sebesar Rp500.000 per Masa Pajak. Sementara denda untuk SPT Masa lainnya sebesar Rp100.000 per Masa Pajak.

SPT Masa adalah SPT yang dilaporkan pada masa tertentu atau bulanan. Saat ini, terdapat 9 jenis SPT Masa, yakni PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, PPN dan PPnBM, dan Pemungut PPN.

Selanjutnya, denda untuk SPT Tahunan—SPT yang digunakan untuk pelaporan tahunan—Orang Pribadi dipatok Rp100.000 per Tahun Pajak. Sedangkan, denda SPT Tahunan Badan sebesar Rp1 juta per Tahun Pajak.

Baca juga artikel terkait PAJAK

tirto.id - Ekonomi
Sumber: antara
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra