Menuju konten utama

DJP Bisa Periksa Pajak Tanpa Harus Tunggu Laporan dari WP

DJP memiliki kewenangan untuk mengawasi dan memeriksa data konkret sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025.

DJP Bisa Periksa Pajak Tanpa Harus Tunggu Laporan dari WP
Petugas melayani warga saat konsultasi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (26/6/2025). ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah merilis Peraturan Dirjen (Perdirjen) Nomor PER-18/PJ/2025 tentang Tindak Lanjut atas Data Konkret Direktur Jenderal Pajak. Melalui beleid yang dirilis pada 24 September 2025 itu, DJP memiliki kewenangan untuk mengawasi dan memeriksa data konkret sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025.

“Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan Pemeriksaan spesifik atas data konkret sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pemeriksaan pajak,” tulis Pasal 3 ayat (2) beleid tersebut, dikutip Senin (6/10/2025).

Sementara itu, dalam Pasal 2 Perdirjen tersebut dijelaskan bahwa Data Konkret adalah data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak berupa faktur pajak yang sudah memperoleh persetujuan melalui sistem informasi milik DJP, tetapi belum atau tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak (WP) pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kemudian, ada pula bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) yang belum atau tidak dilaporkan oleh penerbit bukti pemotongan atau pemungutan pada SPT Masa PPh.

Selanjutnya, ada bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak (WP), yang memerlukan pengujian secara sederhana. Bukti transaksi atau data perpajakan dalam Data Konkret ini termasuk juga kelebihan kompensasi pada SPT Masa PPN yang tidak didukung dengan kelebihan bayar pada SPT Masa PPN sebelumnya.

“Penghitungan kembali pajak masukan sebagai pengurang pajak keluaran oleh Wajib Pajak yang tidak berhak menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan yang terutang dan penyerahan yang tidak terutang pajak,” begitu bunyi Pasal 2 Ayat (2) huruf b.

Kemudian, bukti transaksi Data Konkret dapat juga berupa PPN disetor di muka yang tidak atau kurang bayar, pemanfaatan insentif pajak yang tidak sesuai ketentuan, serta pengkreditan pajak masukan yang tidak sesuai ketentuan.

Ada pula penghasilan yang tidak atau kurang dilaporkan berdasarkan data bukti potong yang dimiliki DJP dan/atau kekeliruan sehubungan dengan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto, data dan/atau keterangan yang bersumber dari ketetapan dan/atau keputusan di bidang perpajakan dan/atau putusan atas sengketa penerapan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan, yang bersifat inkrah, yang dapat langsung digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan yang tidak atau kurang dilaporkan oleh WP dalam SPT.

Selain itu juga keterangan yang telah diterbitkan surat surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan. Dibuat berita acara permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang memuat persetujuan Wajib Pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakan dan telah ditandatangani Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak, atau kuasa, namun pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut belum atau tidak dipenuhi sampai dengan batas waktu yang telah disetujui oleh Wajib Pajak yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

Baca juga artikel terkait DJP PAJAK atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra