Menuju konten utama

DJP Bongkar Modus Samarkan Pemilik Perusahaan Lewat Nama Orang

Banyak korporasi bisa saja melaporkan nominee, keluarga, atau pihak lain sebagai pemilik formal untuk menutupi identitas pemilik manfaat yang sebenarnya,

DJP Bongkar Modus Samarkan Pemilik Perusahaan Lewat Nama Orang
Petugas melayani warga saat konsultasi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (26/6/2025). ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktur Penegakan Hukum Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Eka Sila Kusna Jaya, mengungkapkan banyak data terkait pemilik manfaat korporasi atau beneficial ownership (BO) yang dilaporkan kepada pemerintah tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Kendati tidak mengungkapkan jumlah pasti berapa data pemilik manfaat korporasi yang tidak sesuai, modus yang jamak digunakan untuk menyembunyikan pemilik perusahaan yang sebenarnya adalah dengan mendaftarkan perusahaan atas nama orang lain.

“Fenomena menunjukkan bahwa data yang dilaporkan berpotensi tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Banyak korporasi bisa saja melaporkan nominee, keluarga, atau pihak lain sebagai pemilik formal untuk menutupi identitas pemilik manfaat yang sebenarnya,” katanya, saat mewakili Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam Forum Nasional Penguatan Tata Kelola Kolaboratif dalam Peningkatan Akurasi Data Pemilik Manfaat Korporasi, di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Hal ini pun diamini Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Fitriyadi Muslim yang mewakili Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana. Menurutnya, penyamaran struktur korporasi inilah yang saat ini menjadi salah satu tantangan bagi PPATK atau lembaga sejenis lainnya di dunia untuk melacak kekayaan hasil tindak pidana kejahatan keuangan.

Karenanya, identifikasi pemilik manfaat korporasi menjadi kunci bagi rezim anti pencucian uang yang diakui secara internasional dan dijadikan standar dalam rekomendasi Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang Internasional.

“Salah satu fokus penting PPATK saat ini adalah meningkatkan kualitas dan akurasi data pemilik manfaat korporasi. Data ini sangat penting, karena tanpa data pemilik manfaat yang handal, risiko penyelahgunaan struktur korporasi sebagai media penyembunyian aliran dana kriminal menjadi tinggi,” ujar Fitriyadi.

Tidak hanya itu, penyamaran pemilik manfaat korporasi ini membuat penerimaan negara tidak dapat terkumpul secara optimal. Karenanya, untuk menyelamatkan penerimaan negara dan juga memitigasi terjadinya tindak pidana pencucian uang, baik PPATK maupun DJP telah menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum untuk memverifikasi data pemilik manfaat korporasi pasca dilaporkan oleh Notaris yang ditunjuk oleh perusahaan.

“Ke depan, kita akan membangun strategi agar pasokan data (pemilik manfaat perusahaan) tersebut dapat mengalir secara real time dan otomatis, serta interoperabilitas antarsistem informasi,” tutup Direktur Penegakan Hukum Pajak DJP, Eka Sila Kusna Jaya.

Baca juga artikel terkait DJP atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra