tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) mulai 1 Januari 2025. Coretax adalah platform perpajakan digital yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi dalam satu dashboard guna memodernisasi sistem perpajakan nasional.
Implementasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang menjadi landasan hukum utama dalam pelaksanaan sistem digital terintegrasi tersebut.
Pengisian DUK berfungsi untuk memvalidasi status tanggungan wajib pajak, baik anggota keluarga sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus.
Berdasarkan PMK 101/2016, wajib pajak dapat menyertakan maksimal tiga orang tanggungan sepenuhnya untuk mengurangi penghasilan bruto dalam perhitungan PPh Pasal 17. Integrasi data ini juga menghubungkan fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui basis data Ditjen Dukcapil.
Proses penambahan anggota keluarga dilakukan secara mandiri melalui portal resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
Apa itu Data Unit Keluarga dalam Coretax?
Data Unit Keluarga (DUK) atau secara teknis disebut sebagai Family Tax Unit (FTU) merupakan komponen dalam sistem Coretax yang mengintegrasikan data anggota keluarga wajib pajak untuk kepentingan administrasi perpajakan.
Konsep ini merujuk pada kesatuan kepala keluarga beserta anggota keluarga yang hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan. DUK menjadi basis utama dalam penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, yang secara langsung berfungsi sebagai pengurang penghasilan bruto untuk menentukan nilai pajak terutang sesuai Pasal 17 UU PPh.
Secara teknis, DUK mengadopsi prinsip integrasi data antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Ditjen Dukcapil, di mana Nomor Induk Kependudukan (NIK) difungsikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Melalui sistem ini, wajib pajak dapat mendaftarkan anggota keluarga sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus, termasuk anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Berdasarkan ketentuan, jumlah tanggungan yang dapat diakomodasi paling banyak adalah tiga orang, dengan syarat mereka tidak memiliki penghasilan sendiri sehingga seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib pajak.
Cara Menambah Anggota Keluarga di Coretax
Proses pemutakhiran data anggota keluarga dilakukan secara digital melalui portal resmi Coretax untuk memastikan integrasi basis data perpajakan dengan data kependudukan. Wajib pajak harus memastikan identitas yang diinput sesuai dengan dokumen resmi, karena sistem akan melakukan validasi otomatis ke server Ditjen Dukcapil. Pembaruan ini menjadi krusial bagi wajib pajak untuk memperbarui status PTKP agar perhitungan pajak dalam SPT Tahunan tetap akurat sesuai dengan kondisi riil tanggungan keluarga.
Berikut adalah langkah-langkah prosedural untuk menambahkan anggota keluarga di sistem Coretax:
- Buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/, login ke akun Anda, pilih menu Portal Saya, lalu klik submenu Profil Saya.
- Pilih opsi Informasi Umum pada menu di sisi kiri, kemudian tekan tombol Edit untuk membuka akses pembaruan data.
- Gulir halaman ke bawah hingga menemukan bagian Unit Pajak Keluarga, lalu klik tombol Tambah.
- Masukkan data lengkap pada jendela pop-up yang muncul, meliputi NIK, Nama, Jenis Kelamin, Tempat/Tanggal Lahir, Nomor KK, serta Uraian Pekerjaan.
- Pilih Status Anggota Keluarga (istri/anak/orang tua), Status Satuan Pajak (tanggungan/bukan), dan Status PTKP yang sesuai.
- Pilih ikon kalender pada kolom Tanggal Mulai dan tetapkan pada tanggal 01 Januari 2025 sesuai masa pemberlakuan sistem.
- Klik Simpan, lalu kembali ke bagian atas halaman untuk menekan tombol Validasi data terbaru ke Dukcapil hingga muncul notifikasi Success.
- Gulir ke bagian Unggah Dokumen, pilih Choose untuk melampirkan file Kartu Keluarga (PDF), beri centang pada kotak pernyataan, dan klik Submit.
Penulis: Satrio Dwi Haryono
Editor: Iswara N Raditya
Masuk tirto.id







































