Menuju konten utama

Cara Pengajuan NPPN di Coretax dan Panduannya

Cara pengajuan NPPN di Coretax agar pajak orang pribadi tidak boncos. Simak simulasi PPh 17 dan langkah praktisnya.

Cara Pengajuan NPPN di Coretax dan Panduannya
Coretax. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki usaha atau jasa dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun, paham cara pengajuan NPPN di Coretax penting agar tagihan pajak tidak bikin boncos.

NPPN merupakan metode penghitungan penghasilan bersih atau neto yang dirancang untuk menyederhanakan kewajiban pajak.

Melalui skema ini, wajib pajak tidak perlu bikin pembukuan akuntansi secara rinci. Sebagai gantinya, pemerintah menetapkan persentase tertentu dari omzet sebagai penghasilan bersih.

Pendekatan tersebut dinilai relevan bagi profesi seperti penulis, jurnalis, atau freelancer dan usaha atau jasa individu lainnya yang memiliki biaya operasional tapi sulit dibuktikan secara administratif.

Agar lebih jelas, berikut panduan mengenai pengertian, syarat, hingga cara pengajuan NPPN via Coretax, serta penjelasan mengapa metode NPPN lebih menguntungkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dilengkapi skenario kasusnya.

Apa Itu NPPN di Coretax?

NPPN adalah singkatan dari Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Ini merupakan pedoman atau "persentase" tertentu yang dipakai untuk menentukan besarnya penghasilan neto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto (omzet) kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Adapun Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menggabung ragam layanan perpajakan dalam satu portal. Singkatnya, lebih modern, efisien, dan otomatis, menggantikan sistem lama DJP Online.

Persiapan Sebelum Mengajukan NPPN di Coretax

Sebelum mengajukan NPPN, Anda perlu memastikan beberapa hal terkait akun Coretax.

Pertama, akses akun dengan login ke situs resmi coretax.pajak.go.id. Selanjutnya, pastikan Anda sudah memiliki Kode Otorisasi DJP beserta passphrase yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik untuk mengesahkan pengajuan.

Terakhir, periksa status kepatuhan Anda dengan memastikan NIK sudah terpadan dengan NPWP, serta status wajib pajak berada dalam kondisi aktif.

Jika ketiganya sudah terpenuhi, sekarang Anda bisa mulai mengajukan NPPN di Coretax.

Cara Pengajuan NPPN di Coretax Langkah demi Langkah

Berikut langkah demi langkah cara mengajukan pemberitahuan penggunaan NPPN melalui portal Coretax.

Tahap 1: Memulai Permohonan

  • Login ke portal Coretax menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi Anda.
  • Pilih modul "Layanan Wajib Pajak" pada menu utama.
  • Pilih submodul "Layanan Administrasi".
  • Klik tombol "Buat Permohonan Layanan Administrasi".

Tahap 2: Memilih Jenis Layanan

  • Pada kolom pencarian atau daftar layanan, cari kategori "AS.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas".
  • Pilih jenis layanan khusus yaitu "AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)".
  • Sistem akan menampilkan halaman "Kasus Baru". Centang kotak pernyataan persetujuan, lalu klik "Simpan".

Tahap 3: Mengisi Formulir Elektronik

  • Pilih menu "Alur Kasus" di panel sebelah kiri untuk membuka formulir.
  • Isi data yang diminta, meliputi:
  • Tahun Pajak: Masukkan tahun pajak saat Anda mulai menggunakan NPPN.
  • Peredaran Bruto: Masukkan estimasi atau realisasi omzet tahun sebelumnya.
  • Kota/Kabupaten: Lokasi tempat pemberitahuan dibuat.
Pastikan semua kolom bertanda bintang (*) terisi dengan benar.

Tahap 4: Finalisasi Dokumen dan Pengiriman

  • Klik tombol "Create PDF" untuk menghasilkan dokumen permohonan secara otomatis.
  • Setelah PDF muncul, periksa kembali datanya. Klik "Simpan".
  • Klik tombol "Sign" untuk melakukan tanda tangan elektronik. Masukkan Passphrase Kode Otorisasi DJP yang sebelumnya sudah Anda buat.
  • Terakhir, klik "Submit" atau "Kirim".
Setelah pengajuan dikirim, Anda bisa memeriksa statusnya. Cara cek pengajuan NPPN yakni masuk ke menu "Portal Saya", kemudian pilih submodul "Profil Saya" lalu klik tab "Fasilitas Aktif".

Jika proses pengajuan berhasil, sistem akan menampilkan keterangan "LA.04-01 Pemberitahuan Penggunaan NPPN" dengan status Active.

Agar lebih jelas, DJP sudah menyediakan video cara pengajuan NPPN di Coretax yang bisa diakses via tautan berikut: Panduan Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Video tersebut memberi panduan visual langkah demi langkah mulai dari login sampai cara melakukan tanda tangan elektronik (e-sign) pada pengajuan NPPN di portal Coretax.

Apabila terkendala terkait Kode Otorisasi DJP beserta passphrase untuk tanda tangan digital, DJP juga menyediakan tutorial yang bisa diakses via tautan berikut: Panduan Memperoleh Kode Otorisasi DJP (OFFICIAL TUTORIAL CORETAX).

Mengapa Lebih Untung Mengajukan NPPN dan Contoh Kasusnya

Mengajukan NPPN memberi keuntungan finansial dan administratif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak punya sumber daya untuk bikin pembukuan rumit setiap hari.

Jika tidak mengajukan NPPN ke sistem Coretax, DJP bakal mengasumsikan seluruh pendapatan kotor yang Anda terima merupakan laba bersih, yang secara otomatis bakal membuat nominal pajak Anda melonjak drastis.

Adapun dengan memanfaatkan NPPN, Anda diberi keringanan berupa persentase perkiraan biaya operasional yang tidak perlu dibuktikan dengan tumpukan kuitansi atau nota belanja, sehingga Anda bisa tetap patuh pajak sambil tetap fokus pada produktivitas karya tanpa terbebani urusan administratif.

Sebagai contoh, Budi seorang penulis lepas yang meraup total honorarium sebesar Rp120.000.000 dalam satu tahun pajak.

Jika Budi sudah mendapat persetujuan NPPN dengan tarif norma sebesar 62,5 persen, negara hanya akan menganggap penghasilan neto Budi sebesar Rp75.000.000 saja, hasil dari 62,5% x Rp120 juta. Sisanya dianggap biaya operasional, seperti riset, pembelian buku, serta kuota internet yang sudah habis terpakai untuk bekerja.

Dari angka Rp75.000.000 tersebut, Budi masih berhak menguranginya lagi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp54.000.000 bagi status lajang, sehingga tersisa Rp21.000.000 yang benar-benar dikenakan tarif pajak progresif PPh Pasal 17.

Sebaliknya, jika Budi tidak mengajukan NPPN dan tidak memiliki catatan biaya operasional yang rapi, ia berisiko harus membayar pajak dari sisa Rp66.000.000 (Rp120 juta dikurangi PTKP), yang tentu saja akan mengakibatkan status kurang bayar yang memberatkan di akhir tahun.

Bedanya, Penghasilan Kena Pajak (PKP) Budi:

  • Pakai NPPN: Rp21.000.000
  • Tanpa NPPN: Rp66.000.000
Adapun tarif norma terkait NPPN berbeda-beda untuk setiap profesi dan usaha, masing-masing diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015.

Detail tarif norma dari 1.435 profesi dan usaha individu yang bisa mengajukan NPPN selengkapnya bisa Anda temukan melalui lampiran berikut: Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Setelah mengetahui nominal PKP, selanjutnya tinggal mengalikan dengan tarif progresif PPh Pasal 17 sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan detail sebagai berikut:

  • Tarif 5%: PKP sampai dengan Rp60.000.000.
  • Tarif 15%: PKP di atas Rp60.000.000 - Rp250.000.000.
  • Tarif 25%: PKP di atas Rp250.000.000 - Rp500.000.000.
  • Tarif 30%: PKP di atas Rp500.000.000 - Rp5.000.000.000.
  • Tarif 35%: PKP di atas Rp5.000.000.000.
Dalam kasus Budi, jika pengajuan NPPN sudah disetujui, maka pajak satu tahun periode yang mesti dibayar yakni 5% x Rp21.000.000 = Rp1.050.000.

Namun, jika tidak mengajukan NPPN dengan PKP Rp66.000.000, maka pajak satu tahun periode yang mesti dibayar Budi yakni:

  • 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
  • 15% x (Rp66.000.000 - Rp60.000.000) = Rp900.000
  • Total pajak yang harus dibayar dalam 1 tahun periode: Rp3.000.000 + Rp900.000 = Rp3.900.000.
Alhasil, jika menggunakan NPPN, pajak final yang mesti dibayar Budi yakni Rp1.050.000, sementara tanpa NPPN pajaknya Rp3.900.000. Berbeda jauh bukan?

Pajak final dari penghitungan tarif PPh Pasal 17 tersebut nantinya dipakai untuk menentukan apakah pajak yang dibayar Budi dalam satu tahun periode kurang bayar, lebih bayar, atau sudah pas.

Singkat kata, NPPN hanya dipakai saat menghitung laporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi di akhir tahun periode pajak.

Adapun penghitungan pajak penghasilan bulanan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tetap pakai tarif TER yang cara hitungnya bisa Anda temukan di artikel ini.

Baca juga artikel terkait CORETAX atau tulisan lainnya dari Rofi Ali Majid

tirto.id - Edusains
Kontributor: Rofi Ali Majid
Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Yantina Debora