Menuju konten utama

Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan April 2026

Ada lima provinsi yang masih beri pemutihan atau diskon pajak kendaraan hingga April 2026, sementara daerah lain kembali ke aturan normal.

Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan April 2026
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

tirto.id - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Indonesia kian terbatas memasuki April 2026. Sejumlah pemerintah daerah menyetop insentif dan kembali menerapkan pajak normal.

Kendati demikian, sejumlah provinsi masih memberi keringanan, baik berupa penghapusan denda atau pemutihan, diskon pajak kendaraan, hingga program khusus bagi kelompok tertentu.

Berikut daftar provinsi yang masih menggelar pemutihan atau keringanan pajak kendaraan pada April 2026.

1. Aceh: Pemutihan Penuh hingga Akhir April 2026

Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 April 2026. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025.

Dalam program tersebut, pemerintah menghapus 100 persen denda keterlambatan serta tunggakan pokok PKB untuk tahun-tahun sebelumnya. Namun, pengecualian berlaku untuk pajak tahun berjalan pada kendaraan yang akan dimutasi keluar daerah.

Di samping itu, Aceh juga menghapus pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu unit.

Masyarakat bisa memanfaatkan program ini dengan mendatangi kantor Samsat terdekat, membawa dokumen seperti KTP, STNK, dan berkas pendukung lainnya.

2. Sulawesi Tenggara: Pemutihan untuk Pelajar dan Mahasiswa

Berbeda dari Aceh, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyasar kelompok tertentu dalam program pemutihan pajak kendaraan. Melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, pemerintah menghapus denda dan tunggakan PKB hingga tahun 2024.

Program tersebut berlaku hingga April 2026 dan hanya ditujukan bagi pelajar serta mahasiswa untuk meringankan beban administrasi kendaraan bagi generasi muda.

Jika hendak mengikuti program ini, peserta wajib melampirkan KTP, STNK, kartu pelajar atau mahasiswa, serta BPKB. Bagi pemilik kendaraan bukan atas nama sendiri, harus diproses balik nama terlebih dahulu.

3. Bali: Diskon Pajak bagi Wajib Pajak Patuh

Pemerintah Provinsi Bali menerapkan kebijakan berbeda dengan memberi diskon langsung pada pokok pajak kendaraan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 dan berlaku sejak 5 Januari 2026.

Pemilik kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200 cc dapat diskon sebesar 8 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc memperoleh potongan 9 persen.

Selain itu, pemerintah memberi tambahan insentif bagi wajib pajak patuh yang tidak menunggak. Diskon tambahan mencapai 10 persen untuk kendaraan mesin kecil dan 5 persen untuk mesin besar.

4. Jawa Tengah: Program Gas Jateng 5 Persen

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan program "Gas Jateng 5 Persen" berupa potongan pajak sebesar 5 persen dari pokok PKB. Program tersebut berlangsung mulai 20 Februari hingga 21 Desember 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam SK Gubernur Jateng No. 100.3.3.1/43 Tahun 2026, ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

5. Bengkulu: Diskon Balik Nama Kendaraan

Pemerintah Provinsi Bengkulu belum menerapkan pemutihan penuh, tetapi memulai dengan diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program diskon tersebut berlangsung dari April hingga Agustus 2026 dengan potongan sebesar 50 persen untuk kendaraan dari luar daerah.

Selanjutnya, Pemerintah Daerah Bengkulu bakal melanjutkan program ini dengan pemutihan pajak kendaraan secara menyeluruh setelah tahap awal selesai.

Di luar lima provinsi tersebut, mayoritas daerah di Indonesia sudah tidak lagi memberi program pemutihan atau diskon pajak kendaraan.

Wilayah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sumatera Utara sudah memberlakukan kembali ketentuan pajak secara normal, termasuk denda bagi penunggak.

Baca juga artikel terkait PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN atau tulisan lainnya dari Rofi Ali Majid

tirto.id - Edusains
Kontributor: Rofi Ali Majid
Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Yantina Debora