Menuju konten utama

Perbedaan eForm dan eFilling di Pelaporan SPT Online

Pelaporan SPT online dapat dilakukan melalui eFilling atau eForm. Masing-masing memiliki perbedaan dan kelebihan. 

Perbedaan eForm dan eFilling di Pelaporan SPT Online
Seorang wajib pajak menunjukkan form aktivasi EFIN agar dapat melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan secara online di Kantor KPP Pratama Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jum'at (22/2/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama.

tirto.id - Pemerintah selama ini mewajibkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara rutin ke para wajib pajak. Kewajiban tersebut berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan Wajib Pajak Badan (WP Badan). Tenggat pelaporan SPT biasanya adalah 31 Maret untuk WP OP dan 30 April bagi WP Badan.

Dikutip dari pajak.go.id, SPT Tahunan adalah surat yang dipakai untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kini, pelaporan SPT dapat dilakukan secara online melalui aplikasi DJP Online sehingga tidak perlu datang ke kantor pajak. Namun, Wajib Pajak yang baru terdaftar dan belum pernah melaporkan SPT Tahunan secara online, perlu mendatangi kantor Pajak untuk mendapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) apabila ingin mengaktivasi akun DJP Online miliknya.

Dalam pelaporan SPT online, terdapat dua fasilitas yang perlu dipahami perbedaannya oleh Wajib Pajak, yakni eFilling dan eForm.

Sebagaimana dilansir laman Klik Pajak, penerapan eFilling dan eForm merupakan cara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan pelayanan kepada para wajib pajak dan mempermudah pelaporan SPT.

E-Filling dan eForm menjadi pembaharuan dalam sistem pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi. Lebih lanjut, dengan adanya dua hal tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Apa Itu eFilling?

Secara garis besar, e-filing adalah sistem pelaporan SPT online tanpa melalui pihak lain dan biaya yang diberlakukan untuk mempermudah Wajib Pajak dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada DJP.

Dengan e-filing, pelaporan SPT bisa lebih cepat dan murah. Wajib Pajak pun tidak perlu menunggu antrean panjang di lokasi drop box maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP), saat melaporkan SPT.

Sistem ini memudahkan karena penyampaian SPT dan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan bisa dilakukan secara online dan realtime menggunakan aplikasi e-Filing di website DJP Online atau aplikasi yang disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi pajak.

Sebagai informasi, penggunaan eFilling diwajibkan ke seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan omzet penjualan lebih dari Rp4,8 miliar, sejak 1 April 2018 lalu. Selain itu, wajib pajak badan juga diwajibkan menyampaikan PPh Pasal 21 melalui sistem pelaporan pajak online, sepanjang nilainya tidak nihil. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/ PMK.03/ 2018.

Siapa yang dapat mengisi eFilling? Sebagaimana dilansir Pajak Online, golongan Wajib Pajak yang dapat mengisi SPT menggunakan eFilling pajak setidaknya ada tiga.

Pertama, fasilitas e-Filing dapat digunakan oleh pengguna Formulir 1770S atau 1770SS dengan informasi lebih dari Rp60 juta per tahun yang diperoleh dari satu atau lebih yang diperoleh dari dalam negeri dan/ atau dibutuhkan PPh Final dan/ atau final.

Kedua, fasilitas e-Filing pun bisa digunakan oleh Wajib Pajak golongan 1770 dengan hak cipta formasi atau pekerjaan bebas dari satu atau lebih pemberian kerja serta dibutuhkan PPh final yang diperoleh dari dalam negeri dan luar negeri.

Ketiga, fasilitas e-Filing ini juga dapat digunakan wajib pajak pengguna Formulir 1771 atau wajib pajak yang melaporkan SPT Badan.

Untuk pelaporan jenis SPT 1770SS dan 1770S disediakan formulir pengisian langsung pada aplikasi e-Filing. Sedangkan untuk penyampaian laporan SPT jenis SPT 1770 maupun 1771, e-Filing di DJP Online menyediakan fasilitas ungggah SPT yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT maupun e-FORM. SPT yang telah dibuat melalui aplikasi-aplikasi tersebut dapat disampaikan secara online tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Perbedaan eFilling dan eForm

Pengertian eForm adalah formulir elektronik yang digunakan untuk pelaporan SPT secara semi-online. Formulir e-Form adalah file dengan ekstensi .XFDL yang dapat diakses oleh sistem operasi Windows dan MacOS.

DJP hanya menyediakan fasilitas e-Form bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai Pengusaha dan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta dalam satu tahun. Artinya, e-Form hanya tersedia bagi pelapor yang menggunakan formulir SPT 1770 dan formulir SPT 1770S.

Pengisian e-Form ini dapat dilakukan secara offline lewat aplikasi Form Viewer milik DJP. Setelah e-Form SPT Tahunan dibuat secara offline, wajib pajak bisa langsung mengunggah atau SPT tersebut secara online via situs web DJP Online.

Jadi, bisa disimpulkan, perbedaan eFilling dan eForm terletak pada bagaimana cara pengisian Surat Pelaporan (SPT) Tahunan tersebut.

Di sisi lain, dengan adanya menu PRINT SPT dan SAVE ke komputer pada e-Form, Wajib Pajak bisa memiliki simpanan file SPT. Dengan memiliki kumpulan file SPT, Wajib Pajak dapat mendapatkan kemudahan saat mengisi SPT pada tahun-tahun selanjutnya.

Kemudahan seperti ini tidak dapat dilakukan dengan e-Filing. Sebab, database SPT Tahunan milik Wajib Pajak hanya tersedia pada aplikasi e-Filing.

Penggunaan e-Form juga membuat Wajib Pajak tidak bergantung dengan situs DJP Online. Selain itu, koneksi internet yang dibutuhkan saat penggunaan e-Form hanya untuk mengunduh form dan mengunggah SPT ke server DJP.

Baca juga artikel terkait SPT ONLINE atau tulisan lainnya dari Dinda Silviana Dewi

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Dinda Silviana Dewi
Penulis: Dinda Silviana Dewi
Editor: Addi M Idhom