Menuju konten utama

Tata Cara Bayar Sanksi Denda SPT Pajak Secara Online dan Offline

Tata cara membayar sanksi denda SPT pajak secara online dan oflline melalui KPP. 

Tata Cara Bayar Sanksi Denda SPT Pajak Secara Online dan Offline
Seorang wajib pajak menunjukkan form aktivasi EFIN agar dapat melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan secara online di Kantor KPP Pratama Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jum'at (22/2/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama.

tirto.id - Surat Pemberitahuan Pajak atau SPT adalah surat yang oleh wajib pajak gunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sebagai wajib pajak, Anda harus membayarkannya sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Jika tidak, maka akan dikenai denda.

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 7 Ayat 1 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pengenaan denda dalam hal:

- SPT Tahunan Badan tidak disampaikan pada waktunya, Denda Rp1.000.000,00 per SPT.

- SPT Tahunan Orang Pribadi tidak disampaikan pada waktunya, sanksi Rp500.000,00 per SPT.

- SPT Masa PPN tidak disampaikan pada waktunya, sanksi Rp500.000,00 per SPT.

- SPT Masa lainnya tidak disampaikan pada waktunya, sanksi Rp100.000 per SPT.

Dilansir dari laman Pajak Online, sanksi administrasi berupa denda biasanya baru bisa dibayar setelah wajib pajak menerima STP.

Pembayaran denda pajak selambat-lambatnya dilakukan 1 bulan sejak STP diterima wajib pajak. Jika wajib pajak belum juga membayarkan denda setelah waktu yang ditentukan, maka wajib pajak akan ditagih menggunakan surat paksa.

Berikut adalah cara membayar denda SPT Pajak Pribadi secara online, sebagaimana dilansir dari laman Indonesia.go.id.

1. Dapatkan surat tagihan pajak (STP) terlebih dahulu. STP ini adalah lembaran besaran tagihan denda yang harus dibayarkan karena kelalaian wajib pajak.

Jika belum mendapat STP, Anda bisa mendatagi kantor pelayan pajak (KPP) terdekat.

2. Yang perlu diperhatikan pada STP

- Cek nomor ketetapan pada surat tagihan pajak. Misal 01234/105/14/529/17. Angka 105 adalah kode wajib pajak pribadi, sedangkan 14 adalah tahun pajak

- Cek tahun pajak yang tertera pada STP

- Cek jumlah tagihan denda (untuk denda SPT tahunan pribadi adalah Rp 100.000)

3. Pastikan Anda sudah mempunyai akun DJP Online untuk membuat kode billing bayar pajak secara online.

Akun DJP online bisa Anda buat dengan mengunjungi laman djponline.pajak.go.id/registrasi.

Petunjuk saat registrasi:

- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hanya angka, tanpa tanda titik (.) dan strip (-).

- Dapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau di KPP terdaftar bagi Wajib Pajak Badan.

- Klik tombol verifikasi untuk lanjut ke tahap selanjutnya.

- Buka website djponline.pajak.go.id/account/login. Masukkan NPWP Anda, password, dan kode keamanan yang tertera, lalu klik login.

- Selanjutnya, klik menu e-billing, lalu klik isi SSE atau Create Electronic Tax Payment Slip atau Surat Setoran Elektronik.

- Setelah itu, akan muncul daftar isian. Nama dan NPWP akan muncul secara otomatis.

- Isi jenis pajak dengan 411125-PPh Pasal 25/29 OP

- Isi jenis setoran dengan 300-STP

- Masa pajak pilih Januari s.d Desember

- Tahun pajak isi 2018.

- Nomor ketetapan, silakan isi dengan yang ada dalam STP.

- Jumlah setor: Rp 100.000

- Terbilang: Seratus ribu rupiah

- Uraian: STP Denda SPT tahunan orang pribadi

- Selanjutnya, klik simpan

- Akan muncul pertanyaan, apakah data yang diisikan sudah benar? Silakan ketik ya.

- Selanjutnya, akan muncul notifikasi rakam SSP berhasil dengan nomor transaksi yang tertera dalam notif tersebut.

- Setelah itu, akan muncul pilihan "ubah SSP" jika Anda ingin mengubah, atau klik "Kode Billing" jika tak ada yang diubah.

- Lalu, akan muncul pembuatan kode billing sukses.

- Untuk mencetak, klik cetak kode billing. Lalu, akan muncul hasil pencetakan kode billing tersebut.

- Langkah berikutnya, silakan membayar di Kantor Pos, di bank persepsi yang ditunjuk. Data bank bisa dilihat di www.pajak.go.id/bank_persepsi. Pembayaran bisa juga dilakukan di ATM dengan memasukkan kode billing serta di internet banking.

Cara bayar denda SPT Pajak Pribadi secara offline lewat KPP

1. Dapatkan surat tagihan pajak (STP) terlebih dahulu. STP ini adalah lembaran besaran tagihan denda yang harus dibayarkan karena kelalaian wajib pajak.

2. Jika belum mendapat STP, Anda bisa mendatagi kantor pelayan pajak (KPP) terdekat.

3. Yang perlu diperhatikan pada STPCek nomor ketetapan pada surat tagihan pajak. Misal 01234/105/14/529/17. Angka 105 adalah kode wajib pajak pribadi, sedangkan 14 adalah tahun pajak

4. Cek tahun pajak yang tertera pada STP

5. Cek jumlah tagihan denda (untuk denda SPT tahunan pribadi: Rp 100.000)

6. Bayar denda ke bank atau Kantor Pos

7. Bila sudah mendapatkan STP dan mempersiapkan besaran denda, Anda bisa membayarnya ke melalui bank atau Kantor Pos.

Adapun bank yang melayani pembayaran denda ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, yaitu yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) dan beberapa bank swasta.

Baca juga artikel terkait SPT PAJAK atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Agung DH