Menuju konten utama

Pelaporan SPT Tahunan 2019 Baru 67,2%, Masih Jauh dari Target

Otoritas pajak menargetkan realisasi penyampaian SPT tahunan sebesar 85 persen dari 18,3 juta wajib pajak terdaftar di 2019. 

Pelaporan SPT Tahunan 2019 Baru 67,2%, Masih Jauh dari Target
Petugas Pajak melayani wajib pajak untuk mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan melalui daring di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumut I di Medan, Sumatera Utara, Rabu (27/3/2019). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan batas pelaporan untuk wajib pajak pribadi sampai tanggal 31 Maret 2019 sedangkan untuk wajib pajak badan usaha sampai 30 April 2019. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/ama.

tirto.id - Realisasi penyampaian Surat Pelaporan Tahunan (SPT) Pajak masih jauh dari target. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, kepatuhan wajib pajak berdasarkan SPT baru mencapai 67,2 persen per tanggal 29 Juli lalu.

Padahal, otoritas pajak menargetkan realisasi penyampaian SPT tahunan sebesar 85 persen dari 18,3 juta wajib pajak terdaftar di 2019.

"Dari WP terdata wajib SPT yang 18,3 juta itu yang sudah kita terima baru 12,30 juta SPT. Terdiri dari SPT Badan sebanyak 843 ribu, Karyawan 10,17 juta SPT dan non karyawan 1,2 juta," ujar Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal, di Bali, Jumat (2/8/2019).

Meski harus mengumpulkan 3,2 juta SPT lagi untuk mencapai target, menurut Yon, capaian sementara ini masih jauh lebih baik ketimbang tahun lalu.

Apalagi, di tahun lalu, target realisasi pajak jauh lebih rendah ketimbang 2019. "Tahun lalu target kita 75 persen, kenapa naik (targetnya)? Karena kita mengikuti bench mark International. Walaupun masih berat kita optimistis," tuturnya.

Batas akhir pelaporan SPT PPh sendiri telah berakhir pada 31 Maret lalu untuk wajib pajak orang pribadi, sementara untuk wajib pajak badan paling lambat pada 30 April. Namun, kata Yon, masih ada waktu untuk mengejar target hingga akhir tahun.

Terutama, untuk wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya merupakan peserta tax amnesty kendati keterlambatan pelaporan bisa dikenakan denda administratif Rp100.000 untuk orang pribadi dan Rp1 juta bagi badan/korporasi.

"Wajib pajak peserta TA Misalnya itu kan kita ingin mereka kepatuhannya 100 persen setelah TA. Makanya mereka kita prioritaskan," pungkas Yon.

Baca juga artikel terkait SPT PAJAK atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto