tirto.id - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, mengatakan sebanyak 8,71 juta wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga 18 Maret 2024. Jumlah itu terdiri dari 8,45 juta SPT orang pribadi dan 259,9 ribu SPT badan.
Dwi mengatakan, masih terdapat sekitar 10,56 juta SPT Tahunan yang belum disampaikan, terdiri dari 8,76 juta orang pribadi dan 1,8 juta badan. Sebagai informasi, pelaporan SPT Pph 2023 paling lambat 31 Maret 2023 bagi wajib pajak orang pribadi.
"Perlu kami ingatkan kembali bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh 2023 agar tidak dikenakan sanksi keterlambatan adalah 31 Maret 2024 bagi wajib pajak orang pribadi," ucap Dwi dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (22/3/2024).
Sementara itu, batas waktu hingga 30 April 2024 bagi laporan SPT wajib pajak badan. Sebab itu, DJP mengimbau agar wajib pajak untuk segera menyelesaikan pelaporan tersebut.
"Untuk itu, kami mengimbau kepada para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya. Lapor SPT hari ini, lebih awal lebih nyaman," ujar Dwi.
Pelaporan SPT yang terlambat akan diberikan sanksi administrasi. Sanksi tersebut berupa denda, yakni senilai Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.
Untuk mengigatkan para wajib pajak, DJP bakal segera mengirimkan email blast kepada 20 juta wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Pengiriman email akan dilakukan secara bertahap.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang