tirto.id - Menjelang libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 Hijriah, layanan kantor imigrasi di seluruh Indonesia akan ditutup sementara. Lantas, kantor imigrasi tutup tanggal berapa saat Nyepi dan Lebaran 2025? Berikut Berikut jadwal lengkapnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Saffar Muhammad Godam, mengumumkan bahwa seluruh kantor imigrasi di Indonesia akan tutup sementara selama libur Nyepi dan Lebaran 2025. Penutupan layanan ini berlangsung mulai 27 Maret hingga 7 April 2025.
Berikut rincian jadwal penutupan layanan:
- Kamis, 27 Maret 2025: Cuti bersama Nyepi
- Jumat, 28 Maret 2025: Cuti bersama Nyepi
- Sabtu, 29 Maret 2025: Hari libur nasional Nyepi dan libur akhir pekan
- Minggu, 30 Maret 2025: Libur akhir pekan
- Senin, 31 Maret 2025: Hari libur nasional Idul Fitri 1446 H
- Selasa, 1 April 2025: Hari libur nasional Idul Fitri 1446 H
- Rabu, 2 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 H
- Kamis, 3 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 H
- Jumat, 4 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 H
- Sabtu, 5 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 H dan libur akhir pekan
- Minggu, 6 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 H dan libur akhir pekan
- Senin, 7 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 H
"Sistem visa masih menerima permohonan hingga Kamis, 27 Maret 2025. Namun, hari kerja terakhir sebelum cuti bersama dan libur adalah Rabu, 26 Maret 2025. Bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak untuk mengurus paspor, kami sarankan untuk menyelesaikannya sebelum tanggal tersebut," ujar Godam, dikutip dari Antara (24/3/2025).
Bagi warga yang ingin memperpanjang izin tinggal, layanan daring tetap tersedia melalui evisa.imigrasi.go.id guna menghindari masa tinggal berlebih (overstay). Sedangkan proses verifikasi petugas akan dilakukan setelah libur bersama berakhir.
Sementara itu, permohonan visa yang diajukan pada 27 Maret 2025 atau selama masa libur akan mulai diproses kembali pada Selasa, 8 April 2025.
Meski layanan kantor imigrasi tutup, pemeriksaan keimigrasian di tempat-tempat pemeriksaan imigrasi di seluruh Indonesia tetap berjalan normal, termasuk layanan electronic visa on arrival (e-VoA).
Godam juga mengingatkan, untuk keperluan mendesak, masyarakat dapat memanfaatkan layanan percepatan paspor sehari jadi sebelum 27 Maret 2025. Layanan ini tersedia di seluruh kantor imigrasi dan Immigration Lounge dengan biaya Rp1.000.000, ditambah biaya paspor elektronik sebesar Rp950.000.
Apabila memanfaatkan layanan di Immigration Lounge, Anda hanya membutuhkan waktu satu jam untuk membuat paspor. Setelah itu, paspor dapat langsung diambil dan digunakan.
Saat ini, fasilitas Immigration Lounge tersedia beberapa kota besar seperti Pondok Indah Mall 3 (Jakarta Selatan), Senayan City (Jakarta Pusat), Mall Taman Anggrek (Jakarta Barat), Grand Metropolitan Mall (Bekasi), Pesona Square Mall (Depok), Ciputra World Surabaya, dan Icon Mall Gresik (Jawa Timur).
Namun, perlu diketahui bahwa layanan percepatan paspor tidak berlaku untuk pengurusan penggantian paspor akibat rusak maupun hilang.
Layanan Darurat Kantor Imigrasi Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2025
Kantor imigrasi menyediakan layanan darurat bagi masyarakat yang membutuhkan paspor untuk keadaan krusial seperti keperluan pengobatan di luar negeri, ada anggota keluarga inti yang sakit di luar negeri, atau ada anggota keluarga inti yang meninggal di luar negeri.
Apabila hal tersebut terjadi, masyarakat dapat menghubungi saluran siaga (hotline) kantor imigrasi terdekat.
"Selama libur ada petugas kami di kantor-kantor imigrasi yang piket pelayanan. Layanan ini hanya untuk kondisi yang benar-benar mendesak, misalnya pemohon sakit dan harus berobat di luar negeri atau pemohon adalah keluarga inti seseorang yang meninggal atau sakit di luar negeri. Untuk hal ini harus dibuktikan dengan dokumen pendukung," terang Godam
melalui Antara (24/3/2025).
Penulis: Febriyani Suryaningrum
Editor: Dipna Videlia Putsanra