Menuju konten utama

Cara Mendapatkan Nomor EFIN Online & Pembuatan NPWP di Ereg Pajak

Pembuatan NPWP secara online bisa dilakukan di situs Ereg Pajak. Sementara untuk mendapatkan nomor EFIN, kini bisa via email.

Cara Mendapatkan Nomor EFIN Online & Pembuatan NPWP di Ereg Pajak
Cara Daftar Pajak Online. foto/https://ereg.pajak.go.id/

tirto.id - NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor yang harus dimiliki oleh para wajib pajak. NPWP diberikan sebagai sarana dalam administrasi perpajakan, dengan fungsi jadi tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

Mengutip keterangan di situs Ditjen Pajak, wajib pajak akan mendapat NPWP jika telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Para wajib pajak tersebut dapat berstatus sebagai orang pribadi maupun badan (institusi).

Jika mendapatkan nomor ini, NPWP tak akan berubah meskipun wajib pajak pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan, maupun mengalami pemindahan tempat terdaftar.

Pembuatan NPWP bisa dilakukan melalui 3 jenis metode. Ketiganya adalah: memakai cara online melalui situs Ditjen Pajak; secara elektronik melalui bank persepsi yang telah bekerja sama dengan Ditjen Pajak; dan secara tertulis (langsung) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan.

Para wajib pajak orang pribadi selama ini sudah dapat melaksanakan pendaftaran dan pembuatan NPWP secara online, yakni melalui laman Ditjen Pajak.

Untuk membikin NPWP, para wajib pajak orang pribadi perlu mempersiapkan 3 persyaratan, yakni email aktif, Nomor KTP, dan Nomor Kartu Keluarga. Pembuatan NPWP secara online di laman DJP bisa dilakukan dengan smartphone ataupun komputer desktop/laptop.

Cara pembuatan NPWP secara online untuk wajib pajak pribadi ialah sebagaimana urutan langkah-langkah berikut:

  • Buka situs ereg.pajak.go.id
  • Jika sudah masuk, klik DAFTAR
  • Lalu, isikan alamat email yang aktif
  • Isikan juga kode Captcha yang ditampilkan
  • Klik tombol DAFTAR
  • Anda akan menerima pesan email dari ereg pajak berisi link Aktivasi
  • Buka pesan email itu, dan klik link aktivasi tersebut
  • Lalu, isikan data identitas pada formulir yang disediakan
  • Isi data jenis wajib pajak, nama sesuai KTP, dan nomor telepon
  • Isi juga data alamat email, password yang dipakai, pertanyaan keamanan dan kode Captcha
  • Lalu, klik Daftar
  • Lalu, buka kembali email dan cek pesan masuk
  • Buka pesan dari ereg pajak dan klik link aktivasi akun
  • Saat masuk lagi ke situs ereg.pajak.go.id, masukkan email, password dan kode Captcha
  • Lalu, klik Login
  • Isi data sesuai kolom tersedia, jika pilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan
  • Centang pula kotak di halaman pernyataan
  • Jika memilih belum akan melaksanakan kewajiban perpajakan, status NPWP non-efektif
  • Lalu, klik lanjut untuk orang yang punya penghasilan total kurang dari Rp4,8 miliar pertahun
  • Lalu beri centang pada kolom yang tersedia untuk memilih jenis tarif pajak penghasilan (PPh)
  • Pilihan pertama, tarif PPh 0,5 persen sesuai PP 23/2018
  • Pilihan kedua, tarif PPh sesuai UU Pajak Penghasilan
  • Lalu, klik SIMPAN.
  • Kemudian, klik tombol Minta Token
  • Isikan kode Captcha
  • Klik SUBMIT
  • Kode token akan dikirim ke email Anda
  • Setelah itu, bukan email dan salin kode token
  • Kembali ke halaman ereg pajak, dan tempel (copas) kode token di kolon yang tersedia
  • Klik tombol KIRIM
  • Setelah itu, NPWP sudah resmi dibuat dan dimiliki oleh wajib pajak.

Video tutorial resmi dari DJP tentang pembuatan NPWP secara online bagi wajib pajak pribadi bisa dilihat melalui link ini.

Cara Mendapatkan Nomor EFIN secara Online

Selain NPWP, nomor EFIN saat ini juga dapat diperoleh dengan cara online. EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak, lantas diberikan kepada para Wajib Pajak untuk melakukan transaksi elektronik, seperti pelaporan SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Dalam pelaporan SPT secara daring, yakni melalui DJP Online, nomor EFIN dibutuhkan. Ini karena hanya dengan memakai nomor EFIN, para wajib pajak bisa melakukan registrasi akun DJP Online. Akun itu diperlukan untuk pengisian dan pelaporan SPT online.

Untuk memperoleh dan mengaktifkan nomor EFIN, wajib pajak orang pribadi bisa menggunakan cara langsung mendatangi kantor pajak atau dengan metode online.

1. Cara memperoleh dan mengaktifkan nomor EFIN secara manual (non-online)

  • Ajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang sudah ditentukan.
  • Pengajuan permohonan ini tidak bisa dikuasakan kepada orang lain.
  • Datangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
  • Atau, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
  • atau lokasi lain yang ditentukan kantor pajak di atas.
  • Tunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi KTP jika berstatus WNI.
  • Bagi warga negara asing, menunjukkan paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Tunjukkan kartu NPWP asli serta berikan fotokopinya atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  • Menyerahkan alamat email aktif.
  • Setelah itu, petugas di kantor pajak akan mengurus aktivasi nomor EFIN

2. Cara memperoleh nomor EFIN secara online

Sesuai dengan panduan yang dilansir akun twitter Ditjen Pajak, wajib pajak yang lupa atau belum mempunyai nomor EFIN bisa mendapatkannya dengan mengirim permintaan via email.

Urutan langkah mendapatkan nomor EFIN secara online adalah sebagai berikut:

  • Buka email
  • Buat pesan baru
  • Di kolom tujuan, isi alamat email kantor pajak sesuai tempat NPWP terdaftar
  • Untuk melihat alamat email setiap kantor pajak, buka link pajak.go.id/unit-kerja
  • Kemudian, isi kolom subject email dengan kalimat "PERMINTAAN NOMOR EFIN"
  • Di kolom pesan email, tulis data Nomor NPWP, nama lengkap, nomor KTP, alamat tempat tinggal dan nomor hape
  • Kemudian, unggah attachment foto diri dengan memegang KTP dan kartu NPWP
  • Lantas, kirim pesan email
  • Maka, kantor pajak akan segera mengirim pesan email berisi Nomor EFIN.

Baca juga artikel terkait NPWP ONLINE atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH