Menuju konten utama

Pemerintah Menimbang Ketidakpatuhan Badan Usaha Soal Mandatori B20

Pemerintah telah menerapkan mandatori B20 sejak 1 September 2018.

Pemerintah Menimbang Ketidakpatuhan Badan Usaha Soal Mandatori B20
SPBU Conoco di Truman Boulevard di Jefferson City, Mo. AP PHOTO / L.G. Patterson

tirto.id - Pemerintah sedang menimbang badan usaha yang akan dikenai denda Rp6 ribu per liter terkait dengan terhambatnya pelaksanaan mandatori Biodiesel 20 persen (B20).

Deputi III Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup, Montty Girianna mengatakan, pemerintah sedang menimbang ketidakpatuhan badan usaha dalam melaksanakan mandatori B20.

"Kalau lalai sesuai dalam peraturan dikasih denda, tapi harus cek dulu apakah itu karena kelalaian atau kah karena memang keadaan yang di luar kontrol mereka," ujar Montty di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta pada Jumat malam (28/9/2018).

Menurut Montty, nantinya akan ada tim yang dibentuk untuk memverifikasi hal tersebut, salah satunya dari jajaran Kementerian ESDM.

"Nanti tim Pak Jonan (Menteri ESDM Ignasius Jonan) akan melihat dan melakukan verifikasi apakah ini force mager atau bukan, atau kah ini kesalahan badan usaha, nah itu nanti sesudah itu kan kemudian sudah taju berapa dendanya," ujar Montty.

Montty mengatakan, indikator pengenaan denda ada bermacam-macam. Misalnya, Badan Usaha (BU) Bahan Bakar Nabati (BBN) melanggar kesepakatan volume pengiriman FAME ke pihak BU BBM.

Dalam kasus ini, lanjut dia, bisa saja sebenarnya FAME sudah dipasok ke Terminal BBM (TBBM) di BU BBM, tapi tidak diolah ke dalam Solar. "Enggak dicampur oleh perusahaan yang harusnya mencampur, malah diam aja dan malah dia kirim Solar," ujar Montty.

Mandatori B20 mulai dijalankan per 1 September 2018, baik untuk mesin yang memiliki skema public service obligation (PSO), yang sering disebut subsidi, maupun Non-PSO. Saat itu juga, pemerintah sudah tidak mengizinkan adanya BBM jenis Solar yang tanpa kandungan FAME atau disebut Biodiesel 0 persen (B0).

Baca juga artikel terkait BIODIESEL B20 atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Alexander Haryanto